Wow, Ini Kata Kemenag Kota Tangerang Terkait Pungutan Uang Seragam dan Perpisahan

Kota Tangerang, Fixsnews.co.id-
Kaise Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Drs. H. Nurdin, M.Si menanggapi keluhan sejumlah Wali murid yang diabaikan pihak MTs Negeri 3 Kota Tangerang terkait pungutan uang seragam dan uang perpisahan.

Menurut H. Nurdin, tindakan pihak sekolah memungut uang seragam dan uang perpisahan melalui komite sekolah itu dibenarkan karena sudah melakukan rapat.

Baca juga : Wali Murid Keberatan Iuran Perpisahan di MTs Negeri 3 Kota Tangerang, Pihak Sekolah dan Komite Saling Lempar Tanggung Jawab

Keluhan Wali Murid MTs Negeri 3 Kota Tangerang Terkait Iuran Perpisahan Diabaikan Pihak Sekolah, Ini Aturan Kemenag Terkait Penggalangan Dana Pendidikan

” Jelas komite melakukan ini ( pungutan seragam dan perpisahan-red) dibenarkan karena sudah melakukan rapat bersama di MTs Negeri 3, Benda, Kota Tangerang. Hal itu dibenarkan menurut Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 tahun 2020 ,” kata H.Nurdin saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Selasa (20/4).

Sementara berdasarkan Pasal 23 Permenag 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah menyebutkan, Komite Madrasah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Madrasah.

Terkait pungutan uang perpisahan, Ketua komite MTs Negeri 3 Kota Tangerang Royady Muchtar S Pd. Saat ditemui Fixsnews mengaku penetapan pungutan perpisahan tahun 2021 tidak dilakukan rapat. Pihak sekolah hanya menyampaikan pungutan tersebut mengacu pada pungutan tahun sebelumnya.

” Penetapan iuran perpisahan tahun ini tidak diadakan rapat. Pihak sekolah hanya menyampaikan perihal biaya perpisahan dan uang ujian mengacu pada tahun yang lalu saja. Kemudian hal itu saya setujui, jika akhirnya ada keluhan akan saya evaluasi lagi dengan pihak sekolah,” terangnya.

Dalam Permenag 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah yang ditetapkan Menteri Agama Fachrul Razi pada tanggal 26 Mei 2020 di Jakarta. Disebutkan Komite Madrasah melakukan Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan yang dilaksanakan berdasarkan usulan kebutuhan Madrasah yang tercantum dalam rencana kerja tahunan dan/atau rencana kerja jangka menengah Madrasah. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan yang dilakukan Komite Madrasah berbentuk Bantuan dan/atau Sumbangan. Komite Madrasah dapat menerima Sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala Madrasah, dan/atau yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan oleh Komite Madrasah dapat dipergunakan dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan untuk, antara lain: pembiayaan kegiatan operasional rutin Madrasah, gaji guru dan tenaga kependidikan, belanja kebutuhan proses belajar mengajar, dan pemeliharan aset Madrasah, pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Madrasah, pengembangan sarana dan prasarana, dan pembiayaan kegiatan operasional Komite Madrasah yang dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

Sampai berita ini diturunkan, Kepala kantor Kemenag kota Tangerang selalu menghindar saat ditemui Fixsnews. (Pur/ben)