Terbitkan PMK 59/2024, Pemerintah Permudah Pembebasan PPN dan PPnBM Kepada Perwakilan Negara Asing

Jakarta, Fixsnews.co.id– Pemerintah mempermudah pembebasan PPN dan PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya melalui
penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 (PMK 59/2024) tentang Tata
Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya. PMK 59/2024 secara resmi disahkan pada tanggal 2
September 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2024.

Kemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme
pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik. “PMK ini merupakan
penyesuaian pengaturan pemberian kemudahan di bidang PPN sesuai dengan prinsip trust
but verify,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam siaran pers yang diterima Fixsnews.co.id,Selasa (17/9/2024).

Dwi juga menambahkan penerbitan PMK 59/2024 merupakan salah satu upaya DJP dalam
meningkatkan tata kelola atas pemberian pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM.
Di dalam PMK 59/2024, subjek yang dapat memanfaatkan pembebasan PPN dan PPnBM
yaitu Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya.

“Baik Perwakilan Negara Asing maupun pejabatnya harus memiliki nomor identitas perpajakan sebagai syarat untuk memperoleh pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM dengan mengikuti tata cara penerbitan NPWP,” tambah Dwi.

Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59
Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara
Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya. Salinan tersebut dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.(Ben)