Caption: Polres Metro Tangerang Kota selesaikan kasus viral pelemparan petasan ke sopir angkot B02 rute Cikokol–Ciledug di Cipondoh secara restorative justice. Pelaku dan korban sepakat berdamai.
KOTA TANGERANG,Fixsnews.co.id– Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota memfasilitasi penyelesaian kasus viral pelemparan petasan terhadap sopir angkutan umum B 02 rute Cikokol–Ciledug yang terjadi di Jalan Maulana Hasanudin RT 07/01, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB dan sempat viral di media sosial Instagram melalui akun @infocipondoh.id.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit menjelaskan, setelah video beredar luas, pihaknya segera melakukan klarifikasi dan pendalaman informasi.
“Kami bergerak cepat menelusuri kebenaran video yang beredar. Setelah dilakukan klarifikasi terhadap korban dan para pelaku, kami memfasilitasi pertemuan guna penyelesaian secara kekeluargaan dengan tetap mengedepankan prinsip hukum dan keadilan,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Korban dan Pelaku Dipertemukan
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Muhamad Gazali (51) dan Marjono (51), keduanya pengemudi angkutan umum B 02 rute Cikokol–Ciledug.
Sementara tiga remaja yang terlibat yakni D.A. (20), R.D.S. (16), dan U.P.Y. (21).
Mediasi digelar di Mapolres Metro Tangerang Kota dengan menghadirkan orang tua pelaku, korban, serta jajaran kepolisian.
Dalam forum tersebut, para pelaku dan keluarga menyampaikan permohonan maaf secara langsung serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Para pelaku menyadari kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban serta masyarakat. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara damai dengan dibuatkan surat kesepakatan bersama,” lanjut AKBP Parikhesit.
Kedua pengemudi menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat berdamai demi menjaga kondusivitas wilayah.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, pendekatan problem solving dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, usia pelaku, serta dampak sosial yang ditimbulkan, tanpa mengabaikan tanggung jawab hukum.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Media sosial bukan ruang untuk mencari sensasi dengan cara yang melanggar hukum,” tegasnya.
Polres Metro Tangerang Kota menyatakan komitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak.(Ben)

















