Caption; Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial AR (21) yang diduga menjadi joki kejahatan jalanan dalam aksi pembegalan sepeda motor pelajar di Karawaci.
TANGERANG, FIXSNEWS.CO.ID – Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial AR (21) yang diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pelajar di Jalan Akses Tanah Gocap, Kelurahan Karawaci, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Terduga pelaku berinisial AR ditangkap petugas saat berjalan kaki di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit menyampaikan bahwa AR diduga berperan sebagai joki dalam aksi kejahatan jalanan yang terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekira pukul 05.40 WIB.
Berdasarkan informasi awal, peristiwa bermula ketika korban baru selesai mengantar adiknya ke sekolah mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox. Di tengah perjalanan, korban mendadak dihadang empat orang yang datang mengendarai dua sepeda motor.
Salah satu pelaku kemudian memprovokasi korban dengan tuduhan menggeber gas motor, meski korban sempat membantah karena knalpot kendaraan masih dalam kondisi standar.
Situasi kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan. Terduga pelaku memukul kepala korban, menyeret, serta mendorong korban hingga terjatuh dari sepeda motornya.
“Korban sempat berusaha melawan. Namun salah satu pelaku lainnya datang membawa celurit dan menyerang korban,” kata Parikhesit.
Akibat serangan senjata tajam tersebut, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. Para terduga pelaku lantas membawa kabur sepeda motor milik korban.
Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, menganalisis rekaman CCTV, serta menggali informasi masyarakat hingga berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku.
“Tim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. Tersangka kemudian diamankan di kawasan Karawaci,” ujar Parikhesit.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Blackberry, pakaian milik terduga tersangka, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Saat ini, Tim Opsnal Resmob berkoordinasi dengan Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih melakukan penggeledahan dan perburuan terhadap tiga terduga pelaku lainnya.
Atas perbuatannya, terduga tersangka diproses hukum berdasarkan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat melintas di jalur rawan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara, terutama pada waktu dan lokasi yang sepi. Jika melihat atau mengalami tindak kejahatan, segera hubungi kepolisian melalui call center 110 agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” imbau Herbin.(Ben)


















