MALANG-Jatim | Fixsnews.co.id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menunjukkan transparansi dan akuntabilitas tinggi dalam manajemen keuangan daerah. Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., menghantarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam pemaparannya, Bupati Sanusi menjelaskan bahwa realisasi total Pendapatan Daerah Kabupaten Malang pada TA 2025 berhasil melampaui ekspektasi fiskal dengan mencatatkan persentase capaian sebesar 100,24 persen. Pendapatan tangguh tersebut ditopang oleh tiga pilar utama: Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
Total realisasi PAD Kabupaten Malang menyentuh angka Rp1.192.108.408.208,13 atau sebesar 98,51 persen dari target fiskal yang ditetapkan senilai Rp1.210.151.726.937.
Rincian Komponen dan Realisasi PAD Kabupaten Malang:
Komponen Pendapatan Asli Daerah
Target Anggaran (Rp)
Realisasi Capaian (Rp)
Persentase
Pajak Daerah
730.200.171.372
746.803.515.372
102,27%
Retribusi Daerah
311.806.563.592
243.084.274.548,35
77,96%
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
30.190.613.000
29.438.603.509,95
97,51%
Lain-lain PAD yang Sah
137.954.378.973
172.782.014.777,83
125,25%
Pendapatan Transfer: Dari target TA 2025 sebesar Rp3.629.207.600.800, sektor ini membukukan realisasi impresif sebesar Rp3.659.122.280.706,50 atau setara dengan 100,82 persen.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Diplot pada target anggaran Rp11.536.000.000, pos ini mencatatkan realisasi sebesar Rp11.178.886.000 atau menyentuh 96,90 persen.
Dari sisi Belanja Daerah (terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer), Pemkab Malang menerapkan pendekatan prestasi kerja yang berorientasi ketat pada hasil (result-oriented budgeting).
Alokasi dan Realisasi Belanja Daerah TA 2025:
Plafon Anggaran Belanja: Rp5.148.983.087.925
Realisasi Serapan Belanja: Rp4.748.572.092.713,46
Efisiensi / Persentase Serapan: 92,22%
“Penerapan model anggaran berbasis kinerja ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan, sekaligus menjamin efektivitas serta efisiensi penggunaan setiap rupiah anggaran daerah demi kemaslahatan publik,” tegas Bupati Sanusi.
Neraca perhitungan riil antara pendapatan daerah dan belanja daerah membuahkan posisi fiskal yang sangat sehat bagi Kabupaten Malang:
Surplus Anggaran: Tercatat surplus sebesar Rp113.837.482.201,17.
Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp315.087.760.188, sedangkan pengeluaran pembiayaan ditekan di angka Rp17.000.000.000, menghasilkan Pembiayaan Netto sebesar Rp298.087.760.187,53.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA): Dari kalkulasi surplus dan pembiayaan netto tersebut, Kabupaten Malang mengunci posisi SILPA TA 2025 sebesar Rp411.925.242.388,70.
Bupati Malang memastikan bahwa dana SILPA tersebut secara regulasi akan langsung dimasukkan ke dalam struktur Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 mendatang sebagai pos penerimaan pembiayaan.
Menutup laporannya, Bupati Sanusi membeberkan perkembangan struktural Neraca Daerah Kabupaten Malang per 31 Desember 2025. Dari sisi kekayaan daerah, nilai Aset Pemkab Malang melonjak signifikan hingga menyentuh Rp6.959.268.620.878,13. Angka ini mencerminkan grafik kenaikan sebesar 8,85 persen jika dibandingkan dengan posisi aset tahun anggaran 2024 yang bernilai Rp6.393.285.226.080,86.
“Demikianlah seluruh uraian, indikator makro, dan penjelasan teknis dalam menghantarkan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025,” pungkas Bupati Sanusi di hadapan jajaran legislatif. (Dilli)

















