Ibaratkan Cek Kesehatan Birokrasi, Bupati Haris Teken Kerja Sama Hukum Datun dengan Kejari

oleh

​

PROBOLINGGO-Jatim | Fixsnews.co.od-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo resmi memperkuat barikade hukum dan aspek legalitas formil dalam eksekusi pembangunan daerah. Langkah strategis ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding) antara Pemkab Probolinggo dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo terkait penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu (10/6/2026).

​Prosesi penandatanganan naskah kerja sama ini dilakukan langsung oleh Bupati Probolinggo, dr. Mohammad Haris, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo, Mohammad Anggidigdo, di Aula Mapolres Kejari Kabupaten Probolinggo.

​Eksponen teras daerah turut mengawal momentum ini, di antaranya Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ, Sekretaris Daerah (Sekda) Ugas Irwanto, beserta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Kejari.

​Kajari Kabupaten Probolinggo, Mohammad Anggidigdo, menguraikan bahwa nota kesepakatan ini merupakan manifestasi sinergi institusional demi menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, dan akuntabel. Bidang Datun Kejari diposisikan sebagai pengacara negara yang siap mengawal instrumen pembangunan daerah agar tetap berada dalam koridor hukum positif.

​Portofolio Intervensi Hukum Bidang Datun Kejari:

​Bantuan Hukum: Pendampingan litigasi maupun nonlitigasi dalam mewakili pemda menghadapi sengketa perdata atau tata usaha negara.
​Pertimbangan Hukum: Pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) pada proyek pembangunan strategis daerah.
​Tindakan Hukum Lain: Menjadi mediator atau fasilitator dalam memulihkan hak, menyelesaikan perselisihan antarlembaga, hingga audit hukum menyeluruh.
​Penyelamatan Aset: Optimalisasi perlindungan serta pemulihan aset-aset bergerak maupun tidak bergerak milik daerah guna mencegah kerugian keuangan negara.
​Bupati Probolinggo, dr. Mohammad Haris, mengapresiasi komitmen Kejaksaan dalam membuka ruang asistensi hukum yang inklusif bagi birokrasi. Ia menganalogikan pelibatan instansi kejaksaan sejak dini ini layaknya pemeriksaan kesehatan preventif berkala bagi tubuh birokrasi.

Variabel Mitigasi Kebijakan

Pola Birokrasi Konvensional (Lama)

Paradigma Pengawalan Hukum Datun (Baru)

Prinsip Pengambilan Keputusan

Mengeksekusi program terlebih dahulu, melakukan pembelaan atau klarifikasi setelah muncul delik aduan/masalah hukum.

“Bertanya sebelum mengambil keputusan”. Mengonsultasikan potensi risiko hukum ke Kejari sejak tahap perencanaan.

Status Kondisi Proyek

Berisiko tinggi terjadi stagnansi akibat ketakutan administrasi (kriminalisasi kebijakan).

Perangkat daerah lebih percaya diri menjalankan pembangunan karena memiliki kepastian regulasi.

Mengingat wilayah Kabupaten Probolinggo yang kaya akan kultur religi, Bupati Haris memproyeksikan perluasan klaster kerja sama dengan korps Adhyaksa di masa mendatang. Penguatan literasi hukum direncanakan tidak hanya menyasar aparatur sipil negara, melainkan juga didorong masuk ke klaster sosial-keagamaan.

​Edukasi Hukum Lembaga Pendidikan: Menanamkan kesadaran hukum sejak dini untuk menekan potensi pelanggaran pidana di kalangan generasi muda.
​Literasi Hukum Lingkungan Pesantren: Memberikan penyuluhan hukum komprehensif bagi pengelola pondok pesantren agar terhindar dari malpraktik administrasi dan tata kelola keuangan lembaga.
​Penyuluhan Hukum Masyarakat Tapak: Meningkatkan indeks kesadaran hukum masyarakat desa agar mampu memitigasi potensi konflik agraria atau perdata secara mandiri.
​Garis Kebijakan Bupati Probolinggo:

​“Hari ini ibarat kita melakukan medical check-up. Seseorang yang memeriksakan kesehatannya belum tentu sedang sakit, melainkan sebagai ikhtiar sadar agar ke depan tubuhnya tetap bugar dan selamat. Melalui pendampingan ini, kami ingin memastikan seluruh proses kebijakan publik, penyelamatan aset, dan serapan anggaran di Kabupaten Probolinggo berjalan dengan sehat, akuntabel, dan memberikan kemanfaatan mutlak bagi kemaslahatan warga.”

​Nota kesepakatan bersama ini ditargetkan langsung diimplementasikan dalam waktu dekat melalui koordinasi teknis dinas sektoral. Pemkab dan Kejari berkomitmen penuh mereduksi sumbatan penyerapan anggaran akibat keraguan regulasi, demi mengakselerasi roda pertumbuhan ekonomi di seluruh yurisdiksi Kabupaten Probolinggo. (Dilli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *