Caption: Polsek Karawaci mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Kota Tangerang. Dua orang diamankan, termasuk seorang yang diduga sebagai penadah, sementara satu pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
TANGERANG, Fixsnews.co.id – Tim Reskrim Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di sebuah barbershop di Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang. Polisi mengamankan dua pria berinisial JS dan RE, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO), Jumat (7/8/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di Barbershop NU Cukur pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 10.40 WIB.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Karawaci yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti dari rekaman kamera pengawas (CCTV).
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial JS yang kemudian diamankan di wilayah Karawaci pada Rabu (5/8/2026) malam.
Menurut keterangan polisi, JS mengaku diduga melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya bernama Suhendri yang kini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran petugas.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial RE yang diduga berperan sebagai penadah.
Berdasarkan informasi awal dari kepolisian, sepeda motor hasil pencurian tersebut dijual kembali secara daring setelah diterima dari pelaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita dua unit sepeda motor Honda Beat yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, beserta pakaian yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Kapolsek Karawaci, Kompol Anggoro Winardi, mengatakan penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk memburu pelaku yang masih buron sekaligus menelusuri kemungkinan adanya aksi serupa di lokasi lain.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku, termasuk mengejar satu orang yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana serupa di lokasi lain,” ujarnya.
Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi, mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
“Gunakanlah kunci pengaman tambahan dan selalu waspada pada lingkungan sekitar kita. Segera laporkan apabila mendapatkan gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 atau datang langsung ke kantor kepolisian terdekat,” imbaunya.(Ben)

















