Caption: BRI-MI meluncurkan ETF emas syariah XDES di BEI. Produk ini memakai EGR yang didukung emas fisik dan dapat diperdagangkan melalui pasar modal.
JAKARTA, Fixsnews.co.id— PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) resmi meluncurkan Reksa Dana Syariah BRI-MI Gold ETF Syariah dengan kode efek XDES di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (10/8/2026).
Peluncuran tersebut berlangsung dalam rangkaian peringatan HUT ke-49 Pasar Modal Indonesia. Produk ini menjadi bagian dari pencatatan ETF emas syariah pertama di Indonesia. Pada hari yang sama, BEI mencatat lima ETF emas syariah, termasuk XDES.
BRI-MI Gold ETF Syariah memberikan eksposur terhadap emas melalui mekanisme pasar modal. Aset dasar produk berupa Electronic Gold Receipt (EGR) yang didukung emas fisik dengan tingkat kemurnian yang memenuhi standar Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun London Bullion Market Association (LBMA).
Direktur Utama BRI Manajemen Investasi Arief Budiman mengatakan kehadiran XDES menjadi bagian dari upaya perusahaan menghadirkan alternatif investasi sekaligus mendukung pendalaman pasar modal Indonesia.
“BRI-MI menyambut baik hadirnya ETF Emas sebagai inovasi baru di pasar modal Indonesia. Melalui BRI-MI Gold ETF Syariah, investor dapat memperoleh eksposur terhadap aset emas melalui mekanisme pasar modal yang transparan dan terintegrasi dengan ekosistem bullion nasional,” ujar Arief.
Emas Fisik Direpresentasikan melalui EGR
Dalam pengelolaannya, emas yang menjadi underlying asset direpresentasikan melalui EGR dan didukung emas fisik yang disimpan dalam vault.
Arief mengatakan mekanisme tersebut menjadi bagian dari transparansi aset dasar produk. Sesuai ketentuan yang berlaku, aset emas dalam ETF juga memiliki mekanisme audit secara berkala.
Emas fisik tersebut kemudian direpresentasikan secara elektronik melalui EGR yang tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Unit penyertaan ETF selanjutnya dapat diperdagangkan di BEI.
Berbeda dengan investasi emas fisik yang membutuhkan penyimpanan dan transaksi secara langsung, ETF emas memungkinkan investor memperoleh eksposur terhadap emas melalui instrumen yang diperdagangkan di bursa.
Dikelola dengan Prinsip Syariah
BRI-MI Gold ETF Syariah dikelola berdasarkan prinsip dan ketentuan syariah serta diawasi Dewan Pengawas Syariah.
Pengelolaannya mengacu pada Fatwa DSN-MUI No. 163/DSN-MUI/XI/2024 tentang Exchange Traded Fund (ETF) Syariah Emas, sebagaimana tercantum dalam materi peluncuran BRI-MI.
Pengembangan ETF emas ini melibatkan berbagai pihak dalam ekosistem pasar keuangan nasional, antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Self-Regulatory Organizations (SRO), manajer investasi, bank kustodian, dealer partisipan, bullion bank, Dewan Pengawas Syariah, serta pelaku industri pasar modal lainnya.
Kehadiran XDES juga memperkuat konektivitas antara pasar modal dan ekosistem bullion nasional.
Dengan karakteristik yang dapat diperdagangkan di bursa, ETF emas menjadi alternatif bagi investor yang ingin memperoleh eksposur terhadap emas melalui portofolio pasar modal. Lima ETF emas syariah yang tercatat di BEI mulai diperdagangkan pada 10 Agustus 2026, salah satunya XDES.
Investor Tetap Perlu Memahami Risiko
Emas dapat menjadi salah satu alternatif aset untuk diversifikasi portofolio dalam jangka panjang. Namun, ETF emas tetap memiliki risiko fluktuasi harga yang perlu dipahami investor.
Arief mengingatkan investor untuk memahami karakteristik dan risiko instrumen sebelum melakukan investasi.
“Investor tetap perlu memahami karakteristik dan risiko setiap instrumen sebelum melakukan investasi. Portofolio investasi idealnya disesuaikan dengan tujuan investasi, jangka waktu, serta tingkat risiko yang dapat diterima oleh masing-masing investor,” tutupnya.
Peluncuran ETF emas tersebut mengusung semangat HUT ke-49 Pasar Modal Indonesia, yaitu “Transformasi Berkelanjutan untuk Pasar Modal Terpercaya dan Tangguh”.(Red)


















