Buntut OTT BPN Bogor, Charlie Chandra Minta KPK Usut Independen SHM Lemo PIK 2

oleh

(Gambar ilustrasi)
Caption; Charlie Chandra meminta KPK menelusuri secara independen rangkaian proses administrasi pertanahan SHM No. 5/Lemo di PIK 2 menyusul OTT di ATR/BPN Bogor.

Tangerang, Fixsnews.co.id – Charlie Chandra meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri secara independen rangkaian proses administrasi pertanahan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/Lemo di wilayah PIK 2 menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN Kabupaten Bogor.

Menurut keterangan Charlie, permintaan penelusuran tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh keputusan dan tindakan administratif BPN telah berjalan sesuai kewenangan, prosedur, serta dasar hukum yang berlaku.

“Kasus di Bogor menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap proses pertanahan yang melibatkan pejabat ATR/BPN dan pihak swasta. Karena itu saya meminta KPK memeriksa secara independen seluruh rangkaian proses SHM 5/Lemo, mulai dari pembatalan pencatatan, surat jaminan pihak swasta, hingga penerbitan hak atas tanah setelahnya,” kata Charlie Chandra dalam siaran pers yang diterima Fixsnews.co.id, Jumat (18/9/2026)

Ia menegaskan, permohonan ke lembaga antirasuah ini bukan merupakan bentuk tuduhan tindak pidana, melainkan dorongan pemeriksaan yang objektif dan transparan atas rangkaian keputusan administratif pertanahan.

SHM No. 5/Lemo seluas 87.100 meter persegi tercatat atas nama Sumita Chandra, ayah Charlie Chandra, sejak Desember 1988 dan sempat melalui pemeriksaan perkara perdata di tingkat pengadilan.

Namun, pada Maret 2023, Kanwil BPN Provinsi Banten menerbitkan Keputusan No. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 yang membatalkan pencatatan peralihan hak kepada Sumita Chandra.

Berdasarkan keterangan Charlie, Kementerian ATR/BPN pada gelar kasus 2020 sempat menilai belum ada alasan cukup untuk pembatalan, sebelum akhirnya posisi tersebut berubah usai rapat koordinasi pada 13 Februari 2023.

Selain itu, Charlie menyoroti keberadaan Surat Pernyataan Jaminan dan Tanggung Jawab tertanggal 21 Februari 2023 dari PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM) yang ditandatangani Nono Sampono untuk menjamin potensi tuntutan hukum terhadap BPN.

Sekitar tiga bulan pascapembatalan tersebut, BPN menerbitkan SHGB No. 502/Lemo atas nama PT MBM yang tercatat dalam laporan keuangan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).

Charlie menyampaikan bahwa persoalan ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Menteri ATR/BPN pada 2025 dengan rencana gelar perkara, tetapi hingga September 2026 agenda tersebut belum terlaksana.

“Yang saya minta sederhana, periksa dokumennya, periksa kewenangannya, periksa prosesnya, periksa hubungan antar-pihaknya, dan tarik kesimpulan berdasarkan bukti. Jika ditemukan pelanggaran hukum, siapa pun yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkannya,” ujar Charlie. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *