Caption; Polsek Sepatan menangkap seorang pria berinisial HY (41) yang diduga hendak mengedarkan 1.000 butir obat keras jenis tramadol di Sepatan, Kabupaten Tangerang.
TANGERANG, Fixsnews.co.id– Unit Reskrim Polsek Sepatan mengamankan seorang pria berinisial HY (41) yang diduga hendak mengantarkan pesanan 1.000 butir obat keras jenis tramadol di Kampung Kosambi, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Pengungkapan dalam rangka Operasi Nila tersebut membuahkan barang bukti berupa 100 lempeng obat diduga tramadol dengan total 1.000 butir, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan terduga pelaku untuk beroperasi.
Operasi penangkapan yang dipimpin Kapolsek Sepatan AKP Fahyani bersama Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai maraknya dugaan transaksi jual beli obat keras di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, terduga pelaku mengaku memperoleh obat keras tersebut dari seseorang yang disapa Brewok di kawasan Komplek Ambon, Jakarta Barat, dengan harga beli Rp5 juta.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan keras yang berpotensi disalahgunakan.
Saat ini HY beserta barang bukti telah berada di Polsek Sepatan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses hukum berdasarkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(Ben)


















