Adopsi Kripto Indonesia Geser ke Peringkat 14 Global: Tantangan Baru di Tengah Pasar Lesu

oleh

Caption; Laporan Chainalysis 2026 menempatkan adopsi kripto Indonesia di posisi ke-14 global. Meski akun konsumen mendekati 23 juta, nilai transaksi bulanan tercatat mengalami penurunan.

JAKARTA, Fixsnews.co.id – Posisi Indonesia dalam peta adopsi aset kripto global mengalami pergeseran. Laporan 2026 Global Crypto Adoption Index yang dirilis Chainalysis menempatkan Indonesia di peringkat ke-14 dari 117 negara, turun dari posisi ke-7 pada tahun sebelumnya.

Meski peringkat global menurun, jumlah konsumen aset kripto di dalam negeri justru terus tumbuh signifikan hingga mendekati 22,93 juta akun per Juli 2026, naik 39% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Ketimpangan antara melonjaknya jumlah pengguna dan melesunya nilai transaksi bulanan menunjukkan adanya pergeseran fundamental dalam perilaku investor kripto tanah air. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto pada Juli 2026 hanya mencapai Rp20,52 triliun, turun 28,2% dibanding Juni 2026 (Rp28,58 triliun) dan merosot 60,9% jika dibandingkan Juli 2025 (Rp52,46 triliun).

CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai penurunan peringkat tersebut tidak serta-merta menandakan hilangnya minat masyarakat terhadap aset digital.

“Peringkat ini penting sebagai benchmark global, tetapi jangan dibaca seperti rapor tunggal industri. Di dalam negeri kita justru melihat jumlah pengguna masih bertambah cukup kuat. Pertanyaan yang lebih relevan sekarang adalah seberapa aktif pengguna tersebut, berapa besar likuiditas yang berputar, dan apakah mereka menemukan produk serta utilitas yang membuat mereka bertahan,” ujar Yudhono, Selasa (29/9/2026).

Menurut Yudhono, perubahan metodologi pengukuran Chainalysis—yang kini mencakup aliran dana layanan kripto, aktivitas P2P domestik, aliran lintas negara, dan saldo on-chain—serta sikap investor yang kian selektif akibat dinamika ekonomi global, menjadi faktor utama pergeseran statistik tersebut.

Di sisi lain, infrastruktur ekosistem digital Indonesia sebenarnya semakin matang. Hingga Juli 2026, ekosistem nasional telah ditopang oleh 2 bursa aset keuangan digital, 2 lembaga kliring, 2 pengelola tempat penyimpanan, dan 26 pedagang aset berizin. Berbagai inovasi regulatory sandbox OJK seperti tokenisasi emas, surat berharga, hingga stablecoin Rupiah juga terus dikembangkan.

“Fase berikutnya bagi industri kripto Indonesia adalah memperdalam pasar melalui variasi produk, likuiditas yang lebih baik, dan use case yang relevan agar aset digital tidak lagi dipandang sekadar instrumen spekulasi jangka pendek,” tutup Yudhono.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *