Caption; Kementerian ESDM dan BUMN MIND ID memperkuat tata kelola pertambangan mineral guna memberantas pertambangan ilegal dan memaksimalkan penerimaan negara.
JAKARTA, Fixsnews.co.id— Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID terus memperkuat tata kelola sektor pertambangan nasional guna mencegah kebocoran penerimaan negara akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Langkah penguatan dilakukan melalui digitalisasi pengawasan, penataan tambang rakyat, serta penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penggunaan sistem digital seperti aplikasi e-PNBP menjadi instrumen utama untuk menyaring aktivitas pertambangan agar tercatat secara resmi.
“Perbaikan tata kelola untuk emas itu kita sudah lakukan, salah satunya melalui penggunaan aplikasi seperti e-PNBP. Dengan sistem ini, aktivitas yang tidak sesuai ketentuan tidak dapat masuk ke dalam sistem resmi,” ujar Tri Winarno di Jakarta.
Di sisi lain, penguatan peran BUMN pertambangan terbukti meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan negara. Holding MIND ID—yang menaungi ANTAM, Bukit Asam, INALUM, Freeport Indonesia, PT Timah, dan Vale Indonesia—tercatat menyumbang lebih dari Rp98 triliun kepada negara sepanjang periode 2022–2024 melalui dividen, pajak, dan PNBP.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, menilai pengelolaan yang terintegrasi di bawah BUMN memperbesar nilai manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Sebagai agent of development, MIND ID menjalankan peran sebagai perpanjangan tangan negara di sektor pertambangan, sehingga nilai ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara,” kata Faisal.
Meski demikian, ancaman pertambangan ilegal masih menjadi tantangan serius bagi keberlanjutan sumber daya alam. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepanjang 2023–2025 mencatat nilai transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana diperkirakan menembus Rp992 triliun.
Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli, mengingatkan bahwa kekayaan mineral bersifat terbatas sehingga pertambangan ilegal harus ditindak tegas.
“Selain menguras sumber daya mineral, pertambangan ilegal juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi negara,” tegas Rizal.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar menekankan pentingnya memastikan tata kelola sektor minerba berpatokan pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 untuk kemakmuran rakyat.
“Kondisi ini perlu menjadi perhatian karena keberhasilan pengelolaan sektor pertambangan tidak hanya diukur dari sisi operasional, tetapi juga dari kontribusinya terhadap negara, baik melalui penerimaan, dividen, royalti, pajak, penciptaan lapangan kerja, maupun penguasaan teknologi,” kata Gunhar.(red)

















