Caption; Petugas berhasil menyita 28.964 batang rokok ilegal di Kecamatan Puger, Jember dengan potensi kerugian negara Rp21,7 juta. Camat Puger imbau masyarakat tak beli produk tanpa pita cukai.
JEMBER, Fixsnews.co.id – Sebanyak 28.964 batang rokok ilegal berhasil diamankan dalam operasi penindakan peredaran barang kena cukai ilegal di Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.
Berdasarkan data Bea Cukai, puluhan ribu batang rokok polos tersebut ditaksir memiliki nilai barang sebesar Rp43.310.740, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp21.786.664.
Camat Puger, Asrah Joyo Widono, mengonfirmasi bahwa maraknya temuan ini menjadi catatan penting bahwa wilayahnya masih menjadi jalur peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
“Besarnya jumlah barang yang diamankan menjadi catatan bahwa peredaran rokok ilegal masih ditemukan di wilayah Puger,” kata Asrah saat dikonfirmasi awak media, Rabu (30/9/2026).
Menurut Asrah, pengawasan terhadap barang kena cukai harus dilakukan secara berkelanjutan. Namun, pemberantasan tidak akan efektif jika hanya mengandalkan tindakan represif kepada pengedar.
Ia menegaskan bahwa masyarakat selaku konsumen memegang peran kunci dalam memutus rantai peredaran rokok ilegal di tingkat bawah.
“Jangan membeli maupun mengonsumsi rokok ilegal. Mari bersama-sama mendukung program Gempur Rokok Ilegal,” imbau Asrah.
Warga diminta lebih teliti saat membeli produk hasil tembakau di pasaran, terutama dengan memeriksa keabsahan dan kesesuaian pita cukai pada kemasan.
Peredaran rokok tanpa cukai berdampak langsung pada penurunan penerimaan negara. Padahal, dana cukai tersebut sebagian disalurkan kembali ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk pembiayaan pembangunan dan kesehatan.
Pihak Kecamatan Puger berharap masyarakat dapat ikut serta mempersempit ruang gerak pelaku dengan menolak membeli serta melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal kepada pihak berwenang.(Sofyan)

















