Caption;Bea Cukai Jatim II ungkap sanksi pengedar rokok ilegal di Jember, mulai dari sanksi administratif, denda ratusan juta rupiah, hingga ancaman penyidikan pidana.
JEMBER, Fixsnews.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II menegaskan penindakan peredaran rokok ilegal di wilayah Jember tidak hanya sebatas penyitaan barang bukti, melainkan dapat berlanjut ke sanksi denda administratif hingga proses hukum pidana.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, Muhamad Lukman, menjelaskan bahwa setiap kasus yang ditangani petugas terlebih dahulu melalui tahap pemeriksaan mendalam sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
“Penindakan ini tidak serta-merta berlanjut ke penyidikan. Ada yang sifatnya melalui penegakan hukum dengan pendendaan atau ultimum remedium. Itu juga bagian dari cara kami melakukan penindakan,” tegas Lukman dalam pemaparan hasil kegiatan Bea Cukai Jember, Jumat (21/8/2026).
Dari skema penegakan hukum berbasis sanksi administratif tersebut, Bea Cukai tercatat telah mengumpulkan penerimaan denda sekitar Rp400 juta.
Selain mengenakan sanksi denda, petugas memiliki kewenangan menindak sarana pengangkut yang digunakan untuk mengedarkan produk tanpa pita cukai resmi.
“Kalau tidak, maka barangnya kita sita, sopirnya kita bina, termasuk kendaraannya kita tahan. Itu bagian dari cara kita untuk menekan para pengusaha rokok ilegal,” ujar Lukman.
Kendati demikian, mekanisme ultimum remedium atau denda administratif tidak menghapus peluang proses pidana. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti kuat dan memenuhi unsur pelanggaran hukum, kasus tersebut dipastikan naik ke tahap penyidikan.
“Kalau memang kemudian kedapatan dan cukup bukti, kita bisa naik ke tingkat penyidikan,” tambah Lukman.
Mengenai hasil denda yang terkumpul, Lukman merincikan bahwa dana tersebut disetorkan langsung ke kas negara. Sementara itu, penghitungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dikelola secara terpisah oleh pemerintah pusat melalui kementerian yang menangani perimbangan keuangan.
“Nanti setiap daerah berdasarkan kontribusinya akan mendapatkan berapa persennya, semuanya ada mekanisme tersendiri,” terangnya.
Pemberantasan rokok ilegal di Jember memerlukan kolaborasi erat antara Bea Cukai, Pemkab Jember, Satpol PP, aparat penegak hukum, dan peran aktif masyarakat. Warga diimbau untuk tidak membeli maupun menjual rokok tanpa pita cukai demi menjaga kestabilan ekonomi dan penerimaan negara.(Sofyan)

















