Bea Cukai Jember Menyita 128 Ribu Rokok Ilegal, Situbondo Sumbang Porsi Terbesar

oleh

Caption: Bea Cukai Jember menyita lebih dari 128 ribu batang rokok ilegal dan 3.000 liter miras dalam tiga bulan terakhir. Wilayah Situbondo mencatat penindakan terbesar.

JEMBER, Fixsnews.co.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Jember menggagalkan peredaran lebih dari 128 ribu batang rokok ilegal dan 3.000 liter minuman keras dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Penindakan di wilayah kerja Kabupaten Jember, Bondowoso, dan Situbondo ini menempatkan Situbondo sebagai penyumbang angka pelanggaran tertinggi, yakni lebih dari 40 persen dari total temuan.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember, Tria Restu Yogaswara, mengonfirmasi capaian penindakan tersebut saat ditemui di Kantor Bea Cukai Jember.

“Dalam kurun waktu tiga bulan ini telah dilakukan penindakan sebanyak lebih dari 128.000 batang rokok ilegal, kemudian minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras itu lebih dari 3.000 liter,” kata Tria, Selasa (29/9/2026).

Operasi penindakan dilakukan secara terukur melalui pengumpulan informasi terpadu bersama Satpol PP di Jember, Bondowoso, dan Situbondo. Petugas memetakan titik-titik rawan sebelum menyisir toko maupun warung yang diduga menjual barang tanpa pita cukai resmi.

“Kami bersinergi, saling mengisi,” ujar Tria.

Barang bukti yang terindikasi melanggar ketentuan cukai langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Jember untuk pemeriksaan teknis. Petugas juga memantau harga eceran dan pola transaksi di tingkat pedagang guna memperluas analisis jaringan peredaran.

Secara akumulatif, penindakan Bea Cukai Jember hingga 31 Agustus 2026 telah menembus angka lebih dari 11 juta batang rokok ilegal. Sebanyak 7,4 juta batang di antaranya telah dimusnahkan secara resmi pada Agustus 2026.

Capaian tahun ini melonjak signifikan dibandingkan total penindakan sepanjang 2025 yang berada di kisaran 3 juta batang rokok ilegal.

Bea Cukai menegaskan angka penindakan tidak serta-merta mencerminkan total volume barang ilegal yang beredar, melainkan bukti keaktifan pengawasan di lapangan. Masyarakat yang mengetahui dugaan penjualan rokok tanpa cukai diimbau segera melapor ke petugas terdekat.(Sofyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *