Bea Cukai Jember Gelar 58 Penindakan, Amankan 126 Ribu Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras

oleh

Caption;Bea Cukai Jember mengintensifkan Operasi Gempur Rokok Ilegal di Jember, Bondowoso, dan Situbondo. Sebanyak 126.740 batang rokok ilegal dan 3.058 liter MMEA berhasil diamankan.

JEMBER, Fixsnews.co.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Jember mengintensifkan Operasi Gempur Rokok Ilegal di tiga wilayah kerjanya, yakni Kabupaten Jember, Bondowoso, dan Situbondo, Senin (28/9/2026). Langkah ini dilakukan guna menekan peredaran barang kena cukai (BKC) tanpa pita cukai yang merugikan negara.

Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Jember menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) setempat.

Petugas tidak hanya menyasar toko maupun warung eceran, tetapi juga memperketat pengawasan terhadap jalur distribusi dan jasa ekspedisi yang berpotensi digunakan untuk mengedarkan produk ilegal.

Di sela operasi, petugas turut memberikan edukasi langsung kepada pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta sanksi hukum apabila nekat memperjualbelikannya.

“Langkah ini menjadi bagian dari strategi untuk memutus mata rantai peredaran barang kena cukai ilegal, tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga dengan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menjadi bagian dari jaringan distribusinya,” terang pihak Bea Cukai Jember dalam keterangan resminya, Senin (28/9/2026).

Hasilnya, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, operasi gabungan di tiga kabupaten tersebut sukses menghasilkan 58 kali penindakan.

Dari serangkaian kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 126.740 batang rokok ilegal serta 3.058 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai.

Pihak Bea Cukai Jember menegaskan, pemberantasan barang kena cukai ilegal ini dilakukan untuk melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang tertib, sehat, dan berkeadilan bagi para pelaku usaha yang taat aturan.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak membeli atau menjual produk yang melanggar ketentuan cukai, serta aktif melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan dugaan pelanggaran di lingkungan sekitar. (Sofyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *