Bea Cukai Jember Tindak 58 Pelanggaran Cukai, Pedagang Eceran Diimbau Tak Jual Rokok Tanpa Pita Cukai

oleh

Caption; Bea Cukai Jember menggencarkan operasi pasar dan edukasi di Jember, Bondowoso, dan Situbondo untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara.

JEMBER, Fixsnews.co.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Jember terus menggencarkan operasi pasar dan sosialisasi guna menekan peredaran rokok ilegal yang berdampak langsung pada potensi kerugian penerimaan negara, Rabu (30/9/2026).

Langkah preventif dan penindakan ini dilakukan secara intensif di tiga wilayah pengawasan Bea Cukai Jember, meliputi Kabupaten Jember, Bondowoso, dan Situbondo. Operasi gabungan digelar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta aparat penegak hukum (APH) setempat.

Selain melakukan penindakan tegas, petugas terjun langsung secara persuasif mengedukasi pemilik warung dan pedagang eceran agar memahami ciri-ciri rokok tanpa pita cukai resmi.

“Pengawasan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pendekatan persuasif. Masyarakat dan pedagang eceran perlu memahami bahwa jual beli rokok ilegal berpotensi merugikan penerimaan negara yang menjadi modal pembangunan,” ujar perwakilan petugas Bea Cukai Jember saat memberikan edukasi di lapangan.

Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, operasi gabungan di tiga kabupaten tersebut berhasil mencatatkan 58 kali penindakan barang kena cukai ilegal.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas menyita sebanyak 126.740 batang rokok ilegal dan 3.058 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang tidak dilengkapi pita cukai.

“Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama memutus rantai peredaran ini. Kami terus mengingatkan para pemilik warung agar tidak sembarangan menerima atau menjual produk tanpa pita cukai,” tambahnya.

Melalui pendekatan edukatif dan operasi berkala ini, Bea Cukai Jember berharap ruang gerak peredaran rokok ilegal semakin sempit serta tercipta iklim perdagangan yang adil bagi pelaku usaha yang taat aturan. Masyarakat yang menemukan dugaan peredaran barang kena cukai ilegal juga diimbau untuk segera melapor kepada pihak berwenang.(Sofyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *