Caption; Pemkot Surabaya menjatuhkan sanksi disiplin kepada 58 ASN sepanjang Januari-September 2026 terkait pungli hingga membolos demi menegakkan integritas birokrasi.
SURABAYA, Fixsnews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjatuhkan sanksi disiplin kepada 58 Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang periode Januari hingga September 2026. Langkah tegas ini diambil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya guna menjaga integritas birokrasi serta mempertahankan kualitas pelayanan publik yang bersih dari penyelewengan, Rabu (30/9/2026).
Penindakan terukur tanpa kompromi tersebut dilakukan terhadap jajaran pegawai dari total 31.525 ASN Pemkot Surabaya yang terdiri dari PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu.
Adapun ragam pelanggaran yang terbukti dilakukan mencakup praktik pungutan liar (pungli), penyalahgunaan kewenangan, membolos atau tidak hadir tanpa alasan sah, hingga pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
Kepala BKPSDM Kota Surabaya, Ira Tursilowati, menegaskan bahwa penjatuhan sanksi telah melalui mekanisme pemeriksaan resmi dan prosedur disiplin yang berlaku.
“Kami tegaskan bahwa ASN yang melakukan pelanggaran tidak akan ada toleransi. Jabatan adalah amanah, bukan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi. Laksanakan tugas dengan integritas, patuh aturan, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Ira Tursilowati.
Selain penegakan internal, Pemkot Surabaya turut menyoroti maraknya modus penipuan rekrutmen pegawai ilegal yang beredar di media sosial mengatasnamakan Pemkot Surabaya.
Ira mengimbau warga agar senantiasa melakukan verifikasi ganda (double check) melalui kanal komunikasi resmi Pemkot Surabaya agar terhindar dari bujuk rayu calo.
“Kepada masyarakat, jangan mudah percaya informasi rekrutmen pegawai dari kanal yang tidak resmi. Selalu lakukan verifikasi melalui kanal resmi Pemerintah Kota Surabaya agar tidak menjadi korban penipuan,” imbaunya.
Melalui penegakan disiplin yang konsisten ini, Pemkot Surabaya berkomitmen menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan jajaran aparatur yang profesional, bersih, dan berorientasi melayani.(Naryo)

















