Caption:Gubernur Banten Andra Soni mendukung usulan BNN melarang vape karena rawan disalahgunakan untuk narkotika. Temuan uji lab menunjukkan kandungan berbahaya.
Serang, Fixsnews.co.id– Gubernur Banten Andra Soni menyatakan dukungan terhadap usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melarang peredaran vape di Indonesia karena dinilai rawan disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.
Pernyataan itu disampaikan Andra Soni pada Rabu (8/4/2026), menanggapi usulan Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.
“Langkah ini strategis dan visioner untuk menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba,” ujarnya.
Menurutnya, peredaran narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang terus berkembang dan mencari celah, termasuk melalui manipulasi media konsumsi seperti vape.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Banten mendukung upaya pencegahan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap potensi penyalahgunaan tersebut.
Sebelumnya, Kepala BNN mengungkap temuan dari hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape.
Dari hasil tersebut, ditemukan sejumlah kandungan berbahaya, di antaranya kanabinoid (ganja), methamphetamine (sabu), serta etomidate yang merupakan obat bius.
Selain itu, BNN juga mencatat adanya 175 jenis zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) yang telah teridentifikasi di Indonesia.
Menurut BNN, fenomena ini menunjukkan bahwa vape berpotensi digunakan sebagai media baru dalam peredaran narkotika.
Karena itu, pelarangan vape dinilai dapat menjadi salah satu langkah untuk menekan penyalahgunaan zat berbahaya tersebut.(ded)


















