Bapenda Pasuruan Luncurkan SAKERA BLUSUKAN, Permudah Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

oleh

Caption: Pemprov Jawa Timur menggelar pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor selama Agustus 2026. Bapenda Kabupaten Pasuruan menghadirkan layanan jemput bola SAKERA BLUSUKAN untuk memudahkan wajib pajak.

PASURUAN, Fixsnews.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan program pembebasan pajak daerah atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Program insentif ini berlangsung selama 1 hingga 31 Agustus 2026 dan disertai layanan jemput bola SAKERA BLUSUKAN di Kabupaten Pasuruan untuk memudahkan masyarakat mengurus kewajiban pajaknya.

Program tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Di Kabupaten Pasuruan, pelaksanaan program didukung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan bersama Satlantas Polres Pasuruan dan PT Jasa Raharja melalui layanan jemput bola SAKERA BLUSUKAN yang mendatangi pusat-pusat aktivitas masyarakat.

Bentuk Insentif Pemutihan Pajak Agustus 2026

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan sejumlah kemudahan kepada wajib pajak, meliputi:

Pembebasan sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor progresif.

Diskon 20 persen tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi pekerja atau buruh pemilik kendaraan roda dua, dengan nilai pokok PKB maksimal Rp500.000.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kabupaten Pasuruan, Kokok Adi Prayogo, mengatakan program pemutihan tidak hanya bertujuan meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah.

“Program pembebasan pajak daerah ini bukan sekadar agenda rutin setiap peringatan kemerdekaan, tetapi instrumen kebijakan untuk memberikan manfaat langsung ke masyarakat. Melalui SAKERA BLUSUKAN, petugas mendatangi langsung pusat-pusat aktivitas warga. Semangat kemerdekaan harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat sebagai bentuk keberpihakan sekaligus ikhtiar memperkuat kemandirian fiskal daerah,” ujarnya.

Program tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat. Salah seorang wajib pajak mengaku terbantu dengan adanya pembebasan denda serta layanan jemput bola yang mempermudah proses pembayaran.

“Matur nuwon Bu Gubernur dan Mas Bupati Rusdi. Layanan ini sangat membantu masyarakat, apalagi motor saya sudah dua tahun belum dibayar. Lumayan sekali tidak usah bayar denda keterlambatannya,” ujar salah seorang warga.

Bapenda Kabupaten Pasuruan optimistis program pemutihan pajak daerah yang dipadukan dengan layanan SAKERA BLUSUKAN akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak selama Agustus 2026. Peningkatan tersebut diharapkan berdampak pada optimalisasi penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor guna mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik.(Dilli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *