BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN Perkuat Penegakan hukum, Pastikan Hak Pekerja atas Jaminan Sosial Terpenuhi

oleh

Caption:BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN Kejaksaan Agung RI memperpanjang kerja sama untuk memperkuat penegakan hukum, meningkatkan kepatuhan perusahaan, dan memastikan hak jaminan sosial pekerja terpenuhi.

TANGERANG SELATAN, Fixsnews.co.id– BPJS Ketenagakerjaan bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI memperpanjang kerja sama strategis guna memperkuat penegakan hukum, meningkatkan kepatuhan pemberi kerja, serta memastikan hak pekerja atas jaminan sosial ketenagakerjaan terpenuhi.

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan kepatuhan badan usaha, penyelesaian berbagai permasalahan hukum, serta optimalisasi pemulihan piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengatakan sinergi yang telah terjalin memberikan hasil yang signifikan. Sepanjang periode 2023 hingga 2025, kolaborasi dengan JAMDATUN berkontribusi terhadap meningkatnya kepatuhan lebih dari 10 ribu badan usaha serta berhasil memulihkan piutang iuran sebesar Rp495,15 miliar.

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), Narendra Jatna, kolaborasi antara kedua institusi perlu terus diperkuat sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan, Muhammad Imam Saputra, menegaskan pihaknya akan terus membangun sinergi dengan aparat penegak hukum untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.

“Kami di barisan Kantor Cabang khususnya Tangerang Selatan selalu dan akan terus bersinergi dengan penegak hukum dalam upaya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja Indonesia,” ujar Muhammad Imam Saputra.

Melalui kolaborasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berharap tingkat kepatuhan pemberi kerja terus meningkat sehingga semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan jaminan sosial secara optimal saat menghadapi risiko kerja.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *