JEMBER, Fixsnews.co.id – Warga Dusun Krajan, Desa Bagorejo, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember digegerkan dengan penemuan sesosok mayat yang telah membusuk di dalam sebuah rumah kosong pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban diketahui berinisial MSA (21), warga Dusun Krajan, Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas.
Penemuan mayat tersebut bermula ketika pemilik rumah, Jaswadi bersama istrinya, Dian, mendatangi rumah yang telah sekitar dua minggu tidak ditempati.
Karena tidak memiliki kunci, Dian membuka pintu depan dengan memasukkan tangan melalui celah pintu dan menarik gagang dari dalam hingga pintu berhasil dibuka.
Setelah masuk ke dalam rumah, Dian menuju dapur untuk mengambil air minum. Namun, saat berada di dalam rumah, ia mencium bau menyengat yang tidak biasa. Curiga dengan aroma tersebut, ia kemudian memeriksa beberapa ruangan hingga akhirnya menemukan sesosok mayat dalam kondisi membusuk dan menghitam di area musala rumah.
“Awalnya saya masuk rumah untuk beristirahat dan hendak mengambil air minum. Tiba-tiba saya mencium bau tidak sedap seperti bangkai. Karena curiga, saya periksa ruangan mushola dan melihat ada jasad manusia,” ujar Dian.
Sontak, Dian berteriak memanggil suaminya yang saat itu masih berada di luar rumah. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada perangkat desa dan diteruskan ke pihak kepolisian yang segera datang ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
Kapolsek Gumukmas IPTU Edi Santoso, S.H., mengatakan bahwa setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan intensif, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA (23), warga Dusun Krajan, Desa Bagorejo, Kecamatan Gumukmas, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menghilangkan nyawa korban,” ungkap IPTU Edi Santoso.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, motif pembunuhan diduga dilatar belakangi dendam lama yang berawal dari perundungan yang dialaminya saat masih duduk di bangku Madrasah Ibtidaiyah sekitar tahun 2014 hingga 2016. Tersangka mengaku sering menjadi sasaran ejekan dan bullying yang dilakukan korban bersama sejumlah rekannya.
Adapun kronologi sebelum kejadian, Pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka menjemput korban di rumahnya.
Keduanya kemudian menuju kawasan persawahan di sekitar Jalan Candi Deres dengan mengendarai sepeda motor masing-masing. Di lokasi tersebut mereka sempat berbincang ngobrol sambil merokok.
Menurut pengakuan tersangka, percakapan keduanya kemudian mengarah pada persoalan masa lalu. Korban disebut kembali menyinggung dan mengejek tersangka hingga memicu cekcok.
Dalam kondisi emosi, tersangka mengajak korban menuju rumah kosong yang kemudian menjadi lokasi kejadian.
Setibanya di rumah tersebut sekitar pukul 17.00 WIB, pertengkaran kembali terjadi dan berujung pada aksi kekerasan.
Tersangka mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan korban mengalami luka berat dan meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tidak lagi bernapas, tersangka menutupi jasad korban di area mushola rumah dan meninggalkan lokasi kejadian.
Jasad korban baru ditemukan sekitar delapan hari kemudian setelah menimbulkan bau menyengat yang tercium saat rumah tersebut dibuka oleh pemiliknya.
Saat ini tersangka telah diamankan di oleh pihak Polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk melengkapi alat bukti dan berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Sofyan)


















