Caption: Warga Desa Bayeman, Pasuruan, menanti ketegasan aparat atas praktik judi sabung ayam dan cap jiki yang berpindah lokasi. Keresahan sosial dan harapan penegakan hukum menguat.
PASURUAN, Fixsnews.co.id — Di balik rimbunnya pepohonan dan aliran sungai yang membelah Desa Bayeman, Kecamatan Gondangwetan, tersimpan kegelisahan warga yang sudah lama dipendam. Bukan soal banjir atau jalan rusak, melainkan praktik perjudian sabung ayam dan cap jiki yang kembali berdenyut, berpindah-pindah, seolah tak pernah benar-benar pergi.
Setiap kali aparat datang, arena itu sunyi. Namun ketika pengawasan longgar, aktivitas kembali hidup, kali ini bergeser ke seberang sungai. Pola “kucing-kucingan” inilah yang membuat warga lelah sekaligus khawatir.
“Dilarang buka di sini, pindah ke sana. Kami capek,” ujar seorang warga dengan nada tertahan.
Beberapa hari terakhir, harapan warga sedikit menguat. Laporan masyarakat akhirnya mendapat respons dari aparat penegak hukum di wilayah Pasuruan Kota.
Kanit Reskrim Polsek Keboncandi, Aipda Sahru Pranowo, S.E., menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait aktivitas tersebut.
“Terimakasih atas informasinya,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Respons serupa juga datang dari Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, yang menyatakan kesiapan menindaklanjuti laporan.
“Siap, maturnuwun infonya, kami teruskan untuk tindakannya,” tulisnya kepada awak media, Kamis (29/1/2026).
Namun bagi warga Bayeman, jawaban singkat itu belum sepenuhnya menenangkan.
Bagi mereka, pembubaran massa saja bukan solusi. Yang mereka inginkan adalah kepastian—bahwa praktik tersebut benar-benar berhenti, bukan sekadar pindah lokasi.
Warga berinisial FL mengungkapkan kekhawatirannya. Menurutnya, selama pengelola atau bandar tidak tersentuh, aktivitas judi akan selalu menemukan tempat baru.
“Kalau yang ditangkap hanya pemain, besok lusa pasti buka lagi. Kami ingin yang di belakang layar juga ditindak,” ujarnya.
Judi cap jiki atau yang dikenal sebagai bola setan menjadi momok tersendiri. Permainannya sederhana, namun iming-iming keuntungan hingga sepuluh kali lipat membuat banyak warga ekonomi menengah ke bawah tergoda.
Tak sedikit yang akhirnya terjerat, kehilangan uang belanja, bahkan memicu persoalan lain di lingkungan sekitar.
“Awalnya cuma coba-coba. Lama-lama butuh modal. Kalau kalah, cari jalan lain. Ini yang kami takutkan,” kata seorang warga lainnya.
Bagi masyarakat Bayeman, perjudian bukan hanya soal pelanggaran hukum. Ini tentang masa depan anak-anak mereka, tentang rasa aman, dan tentang kepercayaan terhadap negara.
Secara hukum, aparat memiliki dasar kuat untuk bertindak. Pasal 303 KUHP mengancam pidana penjara hingga 10 tahun bagi pelaku dan penyelenggara perjudian. Aktivitas tersebut juga melanggar Peraturan Daerah terkait ketertiban umum dan stabilitas keamanan wilayah.
Kini, warga hanya bisa menunggu. Menunggu apakah respons cepat itu akan berujung pada tindakan nyata penutupan permanen, pengawasan berkelanjutan, dan rasa aman yang benar-benar kembali.
Di tepi sungai Bayeman, harapan itu masih mengalir, pelan namun tak pernah benar-benar surut.(red)

















