Jakarta, Fixsnews.co.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan HNV, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Banten pada tahun 2011 dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus dari 2015 hingga 2018, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. HNV diduga terlibat dalam penerimaan gratifikasi yang dianggap sebagai suap, yang berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.
“Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/2).
Dalam konstruksi perkaranya, HNV diduga telah memanfaatkan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya. Pada Desember 2016, HNV meminta YD, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing 3, untuk mencarikan sponsorship bagi usaha anaknya. Selama periode 2016 hingga 2017, total penerimaan gratifikasi berupa sponsorship tersebut mencapai Rp804 juta, yang berasal dari perusahaan dan individu, baik yang merupakan Wajib Pajak (WP) di wilayah Kanwil DJP Jakarta Khusus maupun WP dari wilayah lainnya.
Selain itu, antara tahun 2014 hingga 2022, HNV diduga menerima sejumlah uang dalam bentuk valuta asing (valas) Dollar Amerika dari beberapa pihak melalui BSA sebagai perantara. Penerimaan tersebut ditempatkan dalam deposito atas nama pihak lain, dan kemudian dicairkan ke rekening HNV dengan total mencapai Rp14 miliar. Selama periode 2013 hingga 2018, HNV juga diduga melakukan transaksi keuangan melalui rekening-rekening miliknya dengan perusahaan valuta asing dan pihak lainnya, yang totalnya mencapai Rp6,6 miliar. Dengan demikian, total penerimaan yang diduga diterima HNV sekurang-kurangnya mencapai Rp21,5 miliar.
Atas perbuatannya, HNV diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, memeriksa para saksi, serta melakukan penelusuran aset terkait.(red)


















