Gunakan Aplikasi Zangi untuk Kelabui Petugas, Kurir Sabu Residivis Dibekuk Polres Tanjungperak

oleh

​

Surabaya, Fixsnews.co.id-Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur berhasil memutus rantai peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dikendalikan dengan modus operandi mutakhir. Dalam operasi penangkapan ini, petugas mengamankan seorang kurir berinisial TWS (29), warga asli Surabaya, yang memanfaatkan platform komunikasi terenkripsi guna menghindari pelacakan digital aparat.

​Penangkapan ini menegaskan komitmen korps kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah hukum gerbang laut Jawa Timur tersebut.

​Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, memaparkan bahwa tersangka TWS dikendalikan oleh seorang bandar atas yang kerap disapa dengan julukan King—yang kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya berkomunikasi secara eksklusif menggunakan aplikasi pesan instan Zangi demi mengaburkan jejak forensik digital.

​“Jaringan ini menggunakan aplikasi Zangi untuk melancarkan aksinya dengan maksud agar tidak terlacak oleh petugas. Tersangka TWS mendapat instruksi dari King untuk mengambil pasokan sabu dalam jumlah besar di area ranjauan kawasan Bratang, Surabaya,” urai AKP Adik Agus Putrawan pada Selasa (14/7/2026).

​Setelah mengambil pasokan induk di Bratang, tersangka memecah barang haram tersebut menjadi belasan kemasan siap edar. TWS kemudian bergerak mobile menyisir kawasan perbatasan antarkota untuk meletakkan poketan sabu sesuai arahan sang bandar.

​Dalam operasi penggagalan ini, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menyita 12 poket sabu siap edar dengan berat total mencapai 12,18 gram. Belasan poket narkoba tersebut diamankan dari berbagai titik koordinat pemetaan ranjau yang belum sempat diambil oleh para pembeli retail, meliputi:

​Kawasan Jalan Jemursari, Surabaya.
​Wilayah Margorejo, Surabaya.
​Kawasan Pulang.
​Kompleks Deltasari, Sidoarjo.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, tersangka TWS mengaku tergiur kembali masuk ke dalam lingkaran hitam narkoba karena himpitan ekonomi dan ketergantungan zat adiktif. Dari setiap titik ranjau yang sukses ditempatkan, tersangka menerima kompensasi finansial yang terhitung kecil, di samping pasokan konsumsi pribadi gratis.

​“Pengakuannya, ia mendapat upah sebesar Rp20 ribu per poket yang sukses diranjau di lapangan. Selain uang tunai, tersangka juga mendapat jatah sabu secara gratis dari DPO King untuk digunakan sendiri,” jelas AKP Adik.

​Rekam jejak kepolisian menunjukkan bahwa TWS merupakan seorang residivis kambuhan. Ia diketahui baru bebas setelah menjalani vonis hukuman pidana penjara selama 2,5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun atas kasus serupa. Kini, TWS harus bersiap menghadapi ancaman hukuman yang jauh lebih berat akibat mengulangi tindak pidana yang sama.(Naryo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *