Respons Keluhan Warga, Dishub Probolinggo Batasi Kendaraan Besar di Jabungsisir dan Klaseman

oleh

Caption; Dishub Kabupaten Probolinggo memasang portal pembatas kendaraan di ruas jalan Jabungsisir–Besuk dan Klaseman–Maron untuk mencegah kecelakaan dan kerusakan jalan.

PROBOLINGGO, FIXSNEWS.CO.ID — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo memasang portal pembatas kendaraan di ruas jalan Jabungsisir–Besuk (Kecamatan Paiton) dan Klaseman–Maron (Kecamatan Gending) pada Kamis (15/10/2026) guna mencegah kecelakaan lalu lintas serta kerusakan infrastruktur jalan.

Pemasangan portal ini melibatkan sinergi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait untuk merespons aduan masyarakat terkait maraknya kendaraan besar yang melintas.

Masyarakat mengeluhkan tingginya volume kendaraan berdimensi besar yang melintasi jalan kelas kabupaten tersebut karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mempercepat kerusakan jalan.

Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo, Edy Suryanto, menyatakan bahwa pemasangan portal bertujuan memastikan kendaraan yang melintas mematuhi ketentuan dimensi dan muatan sesuai kelas jalan.

“Pemasangan portal ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait banyaknya kendaraan besar yang melintasi ruas jalan tersebut. Kami berharap pembatasan ini dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus menjaga kondisi jalan agar tidak cepat rusak,” ujar Edy.

Edy menjelaskan, pembatasan mengacu pada SK Bupati Probolinggo Nomor 954/118/426.32/2024 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan aturan jalan kelas III, spesifikasi batas maksimal kendaraan mencakup tinggi 3,5 meter, lebar 2,1 meter, panjang 9 meter, dan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton.

“Portal jalan dipasang sebagai alat pembatas tinggi kendaraan agar kendaraan yang melintas sesuai dengan ketentuan kelas jalan. Dengan pembatasan tersebut, kendaraan berdimensi besar yang tidak memenuhi persyaratan diharapkan tidak lagi melintasi ruas jalan yang bersangkutan,” jelasnya.

Dishub menegaskan pengemudi atau armada yang melanggar aturan batas muatan dan dimensi dapat dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku.

“Kami berharap setelah pemasangan portal jalan ini tidak ada lagi kendaraan yang melanggar ketentuan kelas jalan. Dengan begitu, risiko kecelakaan dapat ditekan dan kondisi jalan kabupaten bisa lebih terjaga,” tegas Edy.

Dishub Kabupaten Probolinggo juga mengimbau seluruh pengguna jalan dan penyedia jasa angkutan untuk menaati rambu-rambu lalu lintas demi menjaga keawetan jalan kabupaten.

“Kepatuhan terhadap pembatasan kendaraan diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan lalu lintas yang lebih aman dan menjaga jalan kabupaten agar dapat digunakan dalam jangka panjang,” kata Edy. (Andre/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *