Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan 5,2 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Pil Terlarang

oleh

Caption;Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti dari 115 perkara pidana berkekuatan hukum tetap, termasuk 5,2 kg sabu dan puluhan ribu pil terlarang.


PASURUAN, FIXSNEWS.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti dari 115 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (15/10/2026) pagi. Salah satu barang bukti utama yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 5,2 kilogram.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya bersama Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori.

Barang bukti sabu-sabu seberat 5.297,46 gram tersebut disita terkait kasus terpidana Sukaji (47), yang menurut keterangan aparat bertindak sebagai kurir jaringan internasional dan telah divonis 13,5 tahun penjara.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara pidana umum dan khusus periode Mei hingga Oktober 2026 yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bangil.

“Hari ini kita telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang mana pemusnahan ini terhadap barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap dan telah putusannya dirampas untuk dimusnahkan. Langkah ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 347 bahwa kejaksaan setelah putusan berkekuatan hukum tetap wajib melaksanakan eksekusi,” kata Rustandi.

Rustandi menambahkan, eksekusi pemusnahan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) guna memutus potensi penyalahgunaan barang bukti.

“Pemusnahan barang bukti dilakukan secara berkala bertujuan untuk menuntaskan sisa penanganan perkara pidana sekaligus mencegah semakin meluasnya potensi penyalahgunaan,” tegasnya.

Selain sabu-sabu, petugas memusnahkan 40.258 butir pil berlogo “Y”, 13 butir inex, 41 butir pil ekstasi berlogo LV, serta 16 botol minuman keras berbagai merek.

Barang bukti pendukung lainnya yang dihancurkan meliputi 16 unit timbangan elektrik, 29 unit telepon seluler, lima alat isap, dan 3,6 kilogram serbuk bahan peledak. Petugas juga memotong delapan bilah senjata tajam menggunakan mesin pemotong agar tidak dapat dipergunakan kembali.

“Seluruh barang bukti dari 115 perkara yang dihancurkan hari ini dipastikan telah selesai proses hukumnya,” jelas Rustandi.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa langkah eksekusi ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mempertegas komitmen aparat penegak hukum di Kabupaten Pasuruan.

“Eksekusi penuntasan barang bukti tindak pidana ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menegaskan ketegasan aparat penegak hukum di Kabupaten Pasuruan. Kami akan terus berkomitmen dalam mengawal dan menuntaskan setiap perkara kejahatan hingga tahap eksekusi akhir,” tutup Rustandi. (Dilli/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *