Eksekusi Putusan Inkrah, Kejari Pasuruan Kembalikan Rp2,25 Miliar Uang Korupsi PKBM ke Negara

oleh

Caption:Kejari Kabupaten Pasuruan mengeksekusi penyetoran uang rampasan perkara korupsi dana PKBM sebesar Rp2,25 miliar ke kas negara. Pemulihan aset baru mencapai 45 persen dari total kerugian negara.

PASURUAN, Fixsnews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengeksekusi penyetoran uang rampasan dan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp2.258.973.000 ke kas negara. Dana tersebut merupakan hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tahun Anggaran 2023–2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Perkembangan eksekusi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Bangil, Selasa (4/8/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, mengatakan pelaksanaan eksekusi mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5394 tertanggal 9 Juni 2026 atas nama terpidana Erwin Setiyawan.

Menurut Rustandi, total pemulihan aset (asset recovery) sebesar Rp2.258.973.000 berasal dari dua terpidana.

Rinciannya sebagai berikut:

Erwin Setiyawan
Uang pengembalian dan rampasan untuk negara sebesar Rp2.000.000.000.
Rampasan uang tunai yang diperhitungkan sebagai uang pengganti sebesar Rp230.000.000.
Norkamto
Rampasan uang tunai yang diperhitungkan sebagai uang pengganti sebesar Rp15.000.000.

Total dana yang berhasil dipulihkan tersebut setara sekitar 45 persen dari total kerugian keuangan negara yang mencapai Rp4.951.880.000.

Kejari Kabupaten Pasuruan menegaskan akan terus melakukan upaya pemulihan terhadap sisa kerugian negara sekitar Rp2,69 miliar. Langkah yang disiapkan antara lain melalui asset tracing serta penyitaan aset berupa tanah milik terpidana.

“Kami kejar sampai lunas. Penegakan hukum tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan uang rakyat,” tegas Rustandi Gustawirya.

Rustandi menambahkan, penanganan perkara tindak pidana korupsi saat ini tidak hanya berorientasi pada pemberian efek jera kepada pelaku, tetapi juga memaksimalkan pemulihan aset negara agar dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

(Dilli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *