Caption;Bea Cukai Jember memusnahkan 7,4 juta rokok ilegal senilai Rp10,57 miliar. Potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp7,2 miliar.
JEMBER, Fixsnews.co.id – Peredaran rokok ilegal kembali menjadi perhatian setelah Bea Cukai Jember memusnahkan 7.425.928 batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp10,57 miliar.
Dari penindakan tersebut, potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp7,2 miliar.
Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II Muhamad Lukman mengatakan, jutaan batang rokok tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Jember selama periode Oktober 2025 hingga Juni 2026.
Pemusnahan dilakukan pada Jumat (21/8/2026). Barang bukti merupakan hasil penindakan di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 6.156.136 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 1.268.032 batang Sigaret Putih Mesin (SPM), dan 1.760 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Seluruh rokok tersebut diketahui tidak dilekati pita cukai.
Besarnya nilai barang dan potensi penerimaan negara yang berhasil dicegah menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal bukan persoalan kecil. Rokok yang beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai.
Bea Cukai Jember melakukan pengawasan melalui sejumlah metode.
Di antaranya patroli darat di jalur distribusi antarkota, pemeriksaan sarana pengangkut, pemeriksaan jasa ekspedisi dan kurir, hingga pengawasan terhadap toko dan pedagang eceran.
Modus yang banyak ditemukan berupa pengiriman rokok polos tanpa pita cukai menggunakan kendaraan angkutan barang maupun jasa paket kilat.
Pola tersebut menunjukkan jalur logistik menjadi salah satu titik yang diawasi untuk menekan distribusi rokok ilegal.
Pemberantasan rokok ilegal juga berkaitan dengan optimalisasi penerimaan negara dan daerah.
Penerimaan cukai hasil tembakau menjadi salah satu sumber Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang dialokasikan kembali kepada daerah.
DBH CHT antara lain digunakan untuk mendukung sektor kesehatan, kesejahteraan masyarakat, serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal tidak hanya menyangkut kepatuhan terhadap aturan cukai, tetapi juga upaya menjaga penerimaan yang dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Rokok Dimusnahkan di Fasilitas Berizin
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Jember dengan cara dibakar.
Selanjutnya, seluruh barang bukti dibawa ke fasilitas pemusnahan akhir milik PT Mitra Alam Swastika di Pasuruan.
Pemusnahan dilakukan menggunakan fasilitas berizin dengan mesin pembakar bersuhu tinggi atau incinerator.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar dan tidak lagi memiliki nilai ekonomis, sekaligus memperhatikan aspek lingkungan dalam proses pemusnahan.
Bea Cukai Jember mengapresiasi dukungan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI/Polri, kejaksaan, insan media, dan masyarakat dalam pengawasan serta pemberantasan rokok ilegal.
Masyarakat juga diimbau tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal.
Informasi dari masyarakat dinilai dapat membantu aparat mengungkap jalur produksi dan distribusi rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Pemusnahan lebih dari 7,4 juta batang rokok ilegal tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan ketentuan cukai sekaligus menjaga penerimaan negara.(Sofyan)


















