Caption: Kejari Kabupaten Probolinggo memusnahkan barang bukti 101 perkara inkracht, termasuk 1.087,56 gram sabu, ratusan ribu pil, dan 1,2 juta rokok ilegal.
KABUPATEN PROBOLINGGO, Fixsnews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memusnahkan barang bukti dari 101 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (19/8/2026).
Pemusnahan barang bukti perkara periode Desember 2025 hingga Juli 2026 tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Kabupaten Probolinggo dan dihadiri jajaran penegak hukum serta pemerintah daerah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris (Gus Haris), Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo Mohammad Anggidigdo, Ketua PN Kraksaan Nugroho Prasetyo Hendro, Karutan IIB Kraksaan Galih Setiyo Nugroho, serta perwakilan Kodim 0820, Polres Probolinggo, Bea Cukai, BNN, dan Satpol PP.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara. Rinciannya terdiri dari 42 perkara narkotika, 15 psikotropika, 15 pencurian, 9 pencabulan, 7 penganiayaan, 3 tipiring, 2 pembunuhan, 1 penipuan, 1 perkara cukai, dan 6 perkara pidana lainnya.
Sabu hingga Jutaan Pil Dimusnahkan
Dari kelompok narkotika dan obat terlarang, barang bukti yang dimusnahkan antara lain 1.087,56 gram sabu berat netto, 192.067 butir pil trihexyphenidyl, 94.168 butir pil dextromethorphan, serta 120 jenis obat tradisional tanpa izin edar.
Selain itu, Kejari Kabupaten Probolinggo turut memusnahkan 1.215.400 batang rokok tanpa pita cukai dan 1.903 botol minuman keras. Minuman keras tersebut dimusnahkan dengan cara dibuang ke selokan.
Barang bukti lainnya meliputi 12 buah senjata tajam, 1 unit airsoft gun, 7 unit timbangan digital, 3 unit ponsel, dan 1 kartu ATM.
Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris mengapresiasi kinerja Kejari Kabupaten Probolinggo bersama seluruh jajaran penegak hukum dalam menangani berbagai tindak pidana.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti bukan hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menjaga rasa aman dan kepercayaan masyarakat.
“Yang kita musnahkan hari ini adalah barang bukti, tetapi yang harus kita jaga adalah rasa aman dan kepercayaan masyarakat. Harapan kami ke depan tangkapan semakin sedikit bukan karena hukum melemah, melainkan dampak positif dari edukasi pencegahan,” tegas dr. Mohammad Haris.
Sementara itu, Kajari Kabupaten Probolinggo Mohammad Anggidigdo menjelaskan bahwa barang bukti yang memiliki nilai ekonomis telah dilelang secara resmi melalui KPKNL Jember.
“Barang bukti bernilai ekonomis seperti 1 unit Daihatsu Terios dan 1 unit Honda CR-V sudah laku terjual melalui lelang resmi, dan seluruh uang hasilnya langsung disetorkan ke kas negara,” terang Mohammad Anggidigdo.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan hukum terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan.
(Dilli)


















