PROBOLINGGO-Jatim | Fixsnews.co.id-Komitmen jajaran Polres Probolinggo Kota dalam memberantas tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya membuahkan hasil signifikan. Melalui skema pengembangan perkara yang taktis, Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membongkar tiga kasus kejahatan terpisah yang melibatkan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pembobolan konter gawai lintas daerah.
Kapolres Probolinggo Kota, AKP Rico Yumasri, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (17/6/2026), memaparkan bahwa keberhasilan ini berawal dari penangkapan dua tersangka utama pencurian motor sport Honda CBR. Dari interogasi mendalam, petugas berhasil mengurai benang merah dua perkara besar lainnya yang meresahkan masyarakat di wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo.
Tim Penyidik Satreskrim sejauh ini telah menjebloskan tiga orang tersangka ke dalam sel tahanan dan menetapkan tiga pelaku lainnya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Daftar Penahanan dan Pengejaran Pelaku:
Tersangka Ditahan:
F.S. (25): Warga Kabupaten Gresik (domisili rumah kos di Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan). Berperan sebagai aktor intelektual di tiga TKP.
D.M. (23): Warga Kabupaten Probolinggo. Terlibat dalam aksi curanmor pertama dan pembobolan konter gawai.
M.T. (32): Warga Kota Probolinggo. Terlibat dalam pembobolan konter gawai.
Daftar Pencarian Orang (DPO): R.N., S.H., dan H.M. (Penyidik tengah melakukan pengejaran intensif ke beberapa titik pelarian).
Matriks Rekam Jejak Kejahatan Sindikat (Tiga TKP Terungkap):
No
Waktu Kejadian
Lokasi Tepergok / TKP
Modus Operandi & Jenis Kejahatan
Volume Kerugian / Barang Bukti
1
Perkara Utama
Wilayah Hukum Probolinggo
Curanmor: Eksekusi kendaraan roda dua jenis motor sport di tempat umum.
1 Unit Sepeda Motor Honda CBR (Disita).
2
25 Februari 2026
Desa Kareng Kidul, Kec. Wonomerto
Curanmor: Memanfaatkan kelalaian korban (S.R., 31) yang meninggalkan motor dengan kunci kontak menempel.
1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio J (Disita).
3
15 Februari 2026
Jl. Cokroaminoto, Kec. Kanigaran
Pembobolan Konter: Perusakan pintu tempat usaha secara komunal (melibatkan 5 pelaku).
60 Unit Handphone berbagai merek dan tipe (Terjual ke Jakarta).
Berdasarkan hasil pemeriksaan riwayat transaksi keuangan dan pengakuan para pelaku, motif utama di balik rentetan aksi kejahatan ini adalah tekanan ekonomi dan ketergantungan akut pada aktivitas perjudian digital (judi online).
Catatan Penyelidikan Aliran Barang Bukti:
Khusus untuk kasus pembobolan konter di Jalan Cokroaminoto, 60 unit gawai hasil curian tidak diedarkan di pasar lokal. Para pelaku memanfaatkan jaringan logistik ekspedisi antarkota untuk mengirim dan menjual seluruh barang bukti kepada seorang penadah di wilayah Jakarta. Penyidik Satreskrim saat ini tengah mendalami manifes pengiriman guna melacak identitas jaringan penadah utama di ibu kota.
Atas perbuatan pidana yang dilakukan secara berulang dan bersekutu, penyidik menerapkan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru guna memberikan efek jera yang maksimal.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama).
Untuk klaster Pencurian dengan Pemberatan (Curat), para pelaku diancam hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun.
Untuk klaster Pencurian Biasa, ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara.
Polres Probolinggo Kota menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi premanisme jalanan dan kejahatan properti yang mengganggu stabilitas Kamtibmas. Pengejaran terhadap tiga buron (DPO) terus diintensifkan guna memutus mata rantai jaringan ini hingga ke akarnya.(Dilli)


















