Caption: Warga Tangerang resah melihat kabel udara semrawut di Cipondoh, Pinang, dan Ciledug. Pemkot diminta segera bertindak demi keselamatan publik dan estetika kota.
TANGERANG, Fixsnews.co.id- Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menata kabel udara demi mempercantik kota dan meningkatkan keselamatan publik kembali dipertanyakan. Meski program pemindahan kabel ke bawah tanah atau ducting telah dimulai secara simbolis oleh Wali Kota H. Sachrudin pada Juli 2025 di Jalan Lio Baru, Kecamatan Batuceper, kondisi di lapangan menunjukkan kenyataan yang berbeda.
Pantauan Fixsnews.co.id pada Kamis (12/2/2026) menemukan kabel-kabel masih tergantung semrawut di sejumlah lokasi strategis, seperti Jalan HM Hasyim Ashari, Jalan H. Mansyur, serta di Kecamatan Cipondoh, Pinang, dan Ciledug. Kabel hitam itu menjuntai, merusak estetika kota, dan berpotensi membahayakan warga.
Galih, warga setempat, mempertanyakan konsistensi program. “Kalau semua kabel dipindahkan ke bawah tanah, kenapa masih ada pemasangan kabel udara di sini? Kabel lama biasanya dibiarkan setelah kabel baru dipasang,” ujarnya.
Galih meminta Pemkot Tangerang segera bertindak menertibkan kabel semrawut yang dinilai membahayakan keselamatan dan mengganggu keindahan kota.
Ini bukan hanya soal keindahan, tapi keselamatan juga. Kalau sampai ada kabel yang putus dan menjuntai menyebabkan kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya.
Di Jalan Haji Mansyur, Kecamatan Cipondoh, kabel lama dan tiang miring membahayakan pengguna jalan. Gopal, pemuda setempat, menuturkan, “Tidak ada pengaturan lalu lintas. Kabel sering menjuntai terlalu rendah. Saat truk lewat, kabel bisa nyangkut dan tiang bisa miring. Ini jelas berbahaya.”
Aktivis Kebijakan Publik Ibnu Jandi menilai progres penataan kabel lambat. Menurutnya, kabel udara seharusnya ditanam ke tanah demi keamanan dan konsistensi program ducting.
“Pemerintah daerah wajib merapikan kabel yang mengganggu fungsi ruang jalan agar tidak membahayakan pejalan kaki maupun pengguna kendaraan. Tindakan simbolis yang dilakukan Wali Kota harus segera ditindaklanjuti oleh dinas terkait,” kata Ibnu.
Bagaimana Jika Masyarakat Dirugikan oleh Kabel Semrawut?
Ibnu Jandi mengungkapkan, apabila masyarakat mengalami kerugian akibat kabel semrawut, maka wajar jika mereka menuntut ganti rugi atas kerugian tersebut. Kabel semrawut di tengah kota jelas melanggar hukum karena menimbulkan bahaya bagi warga, merusak estetika kota, dan dapat mengganggu fungsi utilitas lain seperti drainase.
Pelanggaran ini diatur oleh undang-undang ketenagalistrikan dan telekomunikasi, serta peraturan daerah yang mewajibkan penyelenggara jaringan untuk menjaga keamanan dan kerapian kabel. Warga yang dirugikan dapat melaporkan kepada pemerintah daerah, dan pemerintah memiliki kewajiban untuk bertindak menindaklanjuti laporan tersebut.
“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengambil langkah penertiban kabel semrawut yang berada di ruang publik milik jalan. Jika hal tersebut diabaikan, maka pemerintah dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Sebagaimana diketahui bahwa terdapat 2 jenis PMH yang diatur dalam 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut, ” ungkapnya.
Sampai berita ini ditayangkan, Pemkot Tangerang belum memberikan keterangan resmi soal penertiban kabel semrawut.(ben)


















