Caption: Kemnaker menggandeng PT Toyota Tsusho Lippo Residences untuk memberikan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada 100 Tenaga Kerja Mandiri Pemula di Kabupaten Bekasi.
JAKARTA, Fixsnews.co.id– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggandeng dunia usaha untuk memperluas pelindungan jaminan sosial bagi Tenaga Kerja Mandiri (TKM). Melalui kerja sama dengan PT Toyota Tsusho Lippo Residences, sebanyak 100 Tenaga Kerja Mandiri Pemula (TKMP) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memperoleh bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis kepada lima perwakilan penerima manfaat dalam kegiatan yang berlangsung di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Seluruh iuran BPJS Ketenagakerjaan dibiayai melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) PT Toyota Tsusho Lippo Residences yang mencakup kepesertaan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, mengatakan kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha menjadi langkah strategis untuk memperluas akses pelindungan jaminan sosial, khususnya bagi pekerja sektor informal.
Menurutnya, bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut melengkapi Program Tenaga Kerja Mandiri Pemula (TKMP) Tahun 2026 yang dijalankan Kemnaker.
Melalui program tersebut, pemerintah tidak hanya memberikan bantuan sarana usaha, tetapi juga memastikan para penerima manfaat memperoleh pelindungan sosial sebagai bagian dari upaya pemberdayaan tenaga kerja mandiri.
“Kami menyadari bahwa membangun usaha mandiri yang produktif tidak cukup hanya dengan bantuan modal. Para pelaku usaha juga membutuhkan pelindungan ketika menghadapi risiko kerja agar usaha yang dirintis dapat terus berkembang,” ujar Sugeng Heri Suseno.
Ia menambahkan, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan pelindungan bagi pekerja sektor informal sekaligus membuka peluang transformasi menuju sektor formal.
Menurut Sugeng, dengan terdaftarnya para pelaku Tenaga Kerja Mandiri dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), mereka memperoleh perlindungan terhadap risiko kerja sekaligus tercatat dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan nasional.
“Dengan didaftarkannya para pelaku TKM ke dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), mereka tidak hanya memperoleh pelindungan atas risiko kerja, tetapi juga tercatat secara resmi dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan nasional,” pungkasnya.
Kolaborasi antara Kemnaker dan dunia usaha ini diharapkan dapat memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi pelaku usaha mandiri di berbagai daerah.(Ben)


















