Modus Pengobatan Alternatif, Pria 60 Tahun di Malang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

oleh

Caption:Polres Malang ungkap dugaan kekerasan seksual berkedok pengobatan alternatif di Gedangan. Seorang pria lansia diamankan, korban laporkan setelah beberapa kejadian.

MALANG, Fixsnews.co.id — Satres PPA dan PPO Polres Malang mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual berkedok pengobatan alternatif di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial AM (60) diamankan sebagai tersangka, sementara korban mengalami tekanan psikis setelah kejadian yang diduga terjadi berulang.

Kasus ini terungkap setelah korban, perempuan berusia 23 tahun asal Desa Sidodadi, melapor ke pihak kepolisian. Berdasarkan informasi awal, korban diduga mengalami perbuatan cabul hingga persetubuhan dengan modus penyembuhan penyakit.

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana mengatakan tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban yang sedang sakit serta kepercayaan keluarga terhadap pengobatan alternatif.

“Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kerentanan korban dengan dalih pengobatan alternatif,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Peristiwa tersebut diduga terjadi beberapa kali pada Juni 2025, baik di rumah korban maupun di kediaman tersangka di Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi.

Awalnya korban mengalami sakit pada bagian kaki dan telah berobat secara medis, namun tidak kunjung sembuh. Atas saran keluarga, korban kemudian menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka yang merupakan tetangga.

Dalam proses tersebut, korban diminta masuk ke kamar dengan alasan terapi. Berdasarkan keterangan polisi, di lokasi itu tersangka diduga melakukan tindakan persetubuhan dengan dalih pengobatan dan perbaikan rumah tangga korban.

Korban sempat tidak melawan karena mempercayai penjelasan tersangka. Namun setelah beberapa kejadian, korban akhirnya menceritakan peristiwa tersebut kepada suaminya dan melaporkannya ke polisi.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, visum, serta gelar perkara hingga menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban, perlengkapan yang digunakan tersangka, serta rekaman video yang berkaitan dengan perkara.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menegaskan penanganan kasus ini menjadi prioritas, terutama dalam memberikan perlindungan kepada korban.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan memberikan pendampingan kepada korban,” ujarnya.

Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kerentanan korban.

Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap praktik yang mengatasnamakan pengobatan namun menyimpang, serta segera melapor melalui call center 110 jika menemukan hal mencurigakan.(Dilli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *