Nanovest Soroti Risiko Sentralisasi dalam RUU P2SK, Minta Regulasi Kripto yang Lebih Adil dan Transparan

oleh

Caption: Nanovest menilai RUU P2SK berpotensi menimbulkan sentralisasi dan monopoli pada bursa kripto. Perlu regulasi yang lebih adil, transparan, dan menjaga ekosistem tetap kompetitif.

JAKARTA | Fixsnews.co.id — Revisi terbaru Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang sedang difinalisasi pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memunculkan kekhawatiran dari pelaku industri kripto. Salah satunya datang dari Nanovest, yang menilai sejumlah ketentuan dalam draf regulasi berisiko menciptakan sentralisasi kekuasaan di tangan bursa aset kripto.

Salah satu sorotan utama tertuju pada Pasal 312A huruf c, yang membuka ruang bagi bursa untuk menjalankan fungsi ganda: sebagai pengawas sekaligus pelaku perdagangan aset kripto. Skema dual-role ini dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan, mengganggu fairness, dan melemahkan daya saing industri.

“Ketentuan ini membuka ruang bagi pihak yang seharusnya menjadi pengawas untuk sekaligus menjadi pelaku perdagangan, sehingga dapat mengganggu fairness dan merugikan pelaku industri seperti Nanovest,” ujar Billy Surya Jaya, Direktur Utama Nanovest.

Kekhawatiran Nanovest juga mengarah pada Pasal 215A, yang memberikan bursa kewenangan luas sebagai gatekeeper industri. Bursa diberi peran menentukan rekomendasi bagi pedagang, lembaga kliring, dan kustodian yang ingin masuk ke ekosistem; sekaligus mengawasi standar teknis, keamanan transaksi, hingga validasi operasional.

Menurut Nanovest, kewenangan yang sangat terpusat ini berisiko menciptakan struktur yang overpowered dan dapat berkembang menjadi monopoli jika tidak diawasi ketat.

Struktur seperti ini dikhawatirkan menghambat kompetisi, mengurangi ruang inovasi, serta memperlambat pertumbuhan industri kripto nasional.

Billy menilai bahwa RUU P2SK perlu dikaji lebih dalam agar tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi sekaligus memastikan ekosistem kripto tetap kompetitif dan inklusif.

“Transparansi dan pengawasan dari OJK sangat penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan dan menjaga keseimbangan ekosistem kripto nasional,” tegas Billy.

RUU P2SK terbaru juga menegaskan sejumlah ketentuan terkait perizinan dan tata kelola:

Seluruh pelaku aset digital wajib memperoleh izin OJK sesuai bidang usahanya.

Pedagang aset kripto diperbolehkan melayani konsumen individu maupun non-individu.

Aktivitas teknologi sistem keuangan terdesentralisasi (ITSK) wajib dilakukan melalui pedagang berizin.

Pembatasan rangkap jabatan bagi direksi LJK Aset Kripto.

Sanksi administratif untuk mencegah pelanggaran tata kelola.

Regulasi juga memperkenalkan tanggung jawab pribadi bagi pihak utama bursa jika terbukti menyebabkan kerugian bagi LJK Aset Kripto, memperkuat prinsip akuntabilitas bursa sebagai aktor strategis dalam pengawasan industri.

Secara umum, revisi RUU P2SK memberikan fondasi yang lebih kuat bagi industri kripto melalui penegasan peran, peningkatan standar tata kelola, dan akuntabilitas yang lebih ketat.

Namun, Nanovest mengingatkan bahwa pengawasan yang terlalu terpusat dapat menjadi bumerang dan menurunkan daya saing ekosistem.

Industri kripto Indonesia membutuhkan regulasi yang adil, transparan, seimbang, dan tetap memberi ruang inovasi bagi pelaku baru agar pertumbuhan tetap berkelanjutan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *