Caption: Pengesahan revisi UU P2SK dinilai menjadi momentum penting bagi industri kripto Indonesia. OJK memperkuat pengawasan, sementara pelaku industri berharap hadirnya kepastian hukum dan perlindungan investor.
JAKARTA, Fixsnews.co.id – Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi momentum penting bagi perkembangan industri aset kripto di Indonesia. Regulasi baru tersebut membawa sejumlah perubahan strategis, termasuk penguatan pengaturan aset keuangan digital dan aset kripto.
Dengan disahkannya revisi UU P2SK, peran regulator dalam mengawasi industri kripto diperkirakan semakin kuat. Di sisi lain, pelaku industri berharap aturan tersebut mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga ruang inovasi bagi perkembangan ekosistem aset digital nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adi Budiarso, mengatakan OJK terlibat dalam berbagai pembahasan substansi revisi UU P2SK bersama pemerintah sebelum beleid tersebut disahkan.
“Jadi kan OJK selama ini bersama pemerintah tentunya menjadi bagian dalam diskusi tentang terkait dengan bahan. Tapi finalisasi diskusinya adalah dilakukan oleh pemerintah dengan DPR,” ujar Adi kepada wartawan usai agenda CFX Crypto Conference 2026 di Jakarta.
Menurut Adi, setelah aturan resmi berlaku, OJK akan mengawal implementasi regulasi melalui fungsi pengaturan, pengawasan, perlindungan konsumen, hingga penegakan hukum di sektor aset keuangan digital dan aset kripto.
Dari sisi industri, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut positif pengesahan revisi UU P2SK. Ia menilai keberadaan payung hukum yang lebih kuat akan menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan industri kripto yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.
“Kami menyambut positif pengesahan revisi UU P2SK ini sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola industri aset kripto di Indonesia,” kata Calvin.
Meski demikian, Calvin menilai pelaku industri masih menantikan naskah final aturan tersebut untuk memahami lebih rinci berbagai perubahan yang akan berdampak langsung terhadap ekosistem aset digital.
Pelaku Industri Tunggu Aturan Teknis
Menurut Calvin, kejelasan implementasi menjadi faktor penting agar proses transisi regulasi berjalan efektif dan tidak menimbulkan ketidakpastian baru bagi industri.
Ia menegaskan Tokocrypto siap berkolaborasi dengan regulator dan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan penerapan aturan berjalan optimal.
“Regulasi yang kuat, jelas, dan adaptif akan menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mempercepat pertumbuhan industri kripto Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada 4 Juni 2026.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Penguatan Perlindungan Investor
Revisi UU P2SK tidak hanya menyentuh sektor aset kripto, tetapi juga mencakup penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perluasan kewenangan OJK, serta penyempurnaan tugas dan tata kelola Bank Indonesia.
Bagi industri kripto, salah satu poin yang menjadi perhatian utama adalah penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap aset digital.
Pelaku industri menilai keberhasilan implementasi aturan baru nantinya akan sangat ditentukan oleh kejelasan regulasi turunan, efektivitas pengawasan, serta keberlangsungan dialog antara regulator dan pelaku usaha.
Dengan dukungan regulator dan kesiapan industri, revisi UU P2SK diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum, meningkatkan perlindungan konsumen, serta menciptakan iklim investasi yang lebih sehat bagi pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia.(Red)


















