Kota Tangerang, Fixsnews.co.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah mengembangkan pemanfaatan aplikasi sebagai sarana pengurusan perijinan di Kota Tangerang. Hal itu disampaikan Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Perubahan Peraturan Wali Kota Tentang Pajak Reklame di Ballroom Hotel Novotel, Kota Tangerang, Kamis (2/12).
Menurut Arief, pengembangan tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan iklan serta investor.
“Sekarang urus perijinan tinggal pakai gadget,selain untuk memangkas birokrasi di Pemda tapi juga di tempat wajib pajak,” ungkapnya.
Lebih lanjut Wali Kota Tangerang memaparkan, pajak reklame menjadi salah satu sumber APBD Kota Tangerang untuk melaksanakan pembangunan.
“Untuk itu Pemkot tengah melakukan penataan terhadap ruang – ruang reklame yang ada di Kota Tangerang. Agar bisa berfungsi dengan baik serta memiliki unsur estetika,” jelas Arief dalam acara yang diikuti tak kurang dari 100 wajib pajak di Kota Tangerang,” paparnya.(ded)