Caption:Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Banten percepat perlindungan pekerja rentan. Target 10.000 peserta pada 2026, iuran mulai Rp8.400 per bulan, manfaat santunan hingga Rp42 juta.
Banten,Fixsnews.co.id- Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten Eko Yuyulianda menyatakan dukungan regulasi Pemerintah Provinsi Banten melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 mempercepat perluasan perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
“Banten termasuk provinsi yang sudah memiliki Perda khusus jaminan sosial ketenagakerjaan. Dukungan pimpinan daerah sangat kuat untuk memastikan perlindungan ini benar-benar berjalan,” ujar Eko dalam keterangan persnya.
Menurut Eko, hingga Desember 2025 hampir 5.000 pekerja informal dan rentan telah terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pada 2026, jumlah itu ditargetkan bertambah 5.000 peserta sehingga total mencapai 10.000 pekerja rentan terlindungi.
“Saat ini kepesertaan masih didominasi sektor nelayan dan petani. Namun perluasan mulai bergerak ke sektor lain, termasuk pengemudi ojek yang jumlah pesertanya telah mendekati 1.000 orang. Diversifikasi sektor terus dilakukan agar jaminan sosial menjangkau lebih banyak jenis pekerjaan non formal,” kata Eko.
Ia menegaskan manfaat program bersifat konkret dan langsung dirasakan peserta. Untuk kasus kecelakaan kerja, biaya pengobatan ditanggung hingga sembuh tanpa batas plafon. Jika peserta meninggal dunia, ahli waris menerima santunan minimal Rp42 juta, serta dua orang anak berhak memperoleh beasiswa pendidikan dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi.
Sepanjang 2025, iuran yang terhimpun dari kepesertaan pekerja rentan di Banten sekitar Rp8 miliar, sedangkan total manfaat yang telah dibayarkan kembali kepada peserta mencapai sekitar Rp20 miliar.
“Artinya program ini benar-benar kembali ke masyarakat sebagai perlindungan. Tujuannya mencegah munculnya kemiskinan baru akibat risiko kerja,” ujarnya.
Manfaat Nyata Tanpa Batas Plafon
Program ini memberikan manfaat konkret. Untuk kecelakaan kerja, biaya pengobatan ditanggung hingga sembuh tanpa batas plafon.
Jika peserta meninggal dunia, ahli waris menerima santunan minimal Rp42 juta. Dua orang anak juga berhak atas beasiswa pendidikan dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi.
Sepanjang 2025, iuran pekerja rentan yang terhimpun sekitar Rp8 miliar. Sementara total manfaat yang telah dibayarkan mencapai sekitar Rp20 miliar.
“Program ini kembali ke masyarakat sebagai perlindungan dan mencegah kemiskinan baru akibat risiko kerja,” kata Eko.
Iuran Mulai Rp8.400 per Bulan
Perda yang ditetapkan Desember 2025 menjadi dasar hukum keterlibatan aktif pemerintah daerah, termasuk membuka ruang bantuan iuran melalui APBD.
Iuran pendaftaran mandiri ditetapkan Rp16.800 per bulan. Pemerintah memberi stimulus potongan 50 persen sehingga menjadi Rp8.400 per bulan pada periode tertentu.
Bagi masyarakat belum mampu, pemerintah daerah dapat mengintervensi pembayaran iuran agar perlindungan segera aktif.
Dampak sosial mulai terlihat. Sekitar 6.600 anak di Banten tetap melanjutkan pendidikan melalui beasiswa setelah orang tua mereka yang bekerja di sektor rentan mengalami musibah.
Regulasi ini menjadi bagian dari penguatan jaring pengaman sosial pada tahun pertama kepemimpinan Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusuma, dengan fokus memperluas kepesertaan dan menjaga keberlanjutan perlindungan pekerja informal.(ben)


















