Polemik LKS SMPN 1 Ajung Berlanjut, Sekolah Sebut Tiga Penerbit Masuk dan Koperasi Tak Berbadan Hukum

oleh

Caption: Kepala SMPN 1 Ajung mengakui koperasi sekolah tidak berbadan hukum dalam polemik buku penunjang. Tiga penerbit disebut masuk menawarkan buku, Dinas Pendidikan Jember ditunggu penjelasan.

JEMBER, Fixsnews.co.id – Polemik pengadaan buku penunjang yang dikenal masyarakat sebagai Lembar Kerja Siswa (LKS) di SMP Negeri 1 Ajung, Kabupaten Jember, memasuki babak baru. Kepala SMPN 1 Ajung, Sutopo, mengakui koperasi sekolah yang dikaitkan dengan penyaluran buku tersebut tidak memiliki badan hukum.

Pengakuan itu disampaikan saat dikonfirmasi wartawan Fixsnews.co.id, Rabu (5/8/2026). Sutopo menyebut sekolah tidak melakukan penjualan buku, melainkan hanya memfasilitasi wali murid yang ingin memperoleh buku penunjang dari penerbit.

“Tidak ada badan hukum. Kami hanya memfasilitasi, kebetulan tempatnya jadi satu dengan koperasi sekolah,” ujar Sutopo.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan terkait mekanisme penyaluran buku penunjang di lingkungan sekolah negeri tersebut.

Sebelumnya, buku penunjang disebut tersedia melalui koperasi sekolah. Namun, Kepala SMPN 1 Ajung menyatakan koperasi tersebut tidak berbadan hukum dan hanya menjadi tempat fasilitasi pemesanan buku dari penerbit.

Selain itu, Sutopo mengungkapkan terdapat tiga penerbit yang menawarkan buku penunjang di SMPN 1 Ajung. Namun, belum dijelaskan mekanisme pemilihan penerbit, bentuk kerja sama, maupun dasar penerbit dapat menawarkan produk di lingkungan sekolah.

Kontroversi LKS di SMPN 1 Ajung, Orang Tua Harap Bisa Dibiayai Dana BOS.

Sebelumnya, Wakil Kepala SMPN 1 Ajung, Dian Andayani, membenarkan keberadaan LKS di koperasi sekolah. Ia menyebut pembelian dilakukan secara sukarela dan jumlah siswa yang membeli sekitar lima persen.

“Prinsipnya tentang pengadaan LKS tidak memaksa dan tidak meminta. Kalau memang murid mau pesan, ya kita pesankan,” ujar Dian.

Dian juga menyampaikan bahwa LKS diperuntukkan bagi siswa kelas VII, VIII, dan IX. Menurutnya, tidak ada aturan yang mewajibkan seluruh siswa membeli buku tersebut.

Namun, keterangan antara Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah mengenai penyebutan buku serta mekanisme pengadaan menjadi perhatian publik.

Sutopo menyebut buku tersebut bukan LKS, melainkan buku penunjang dari penerbit. Ia juga menyatakan jumlah pemesan tidak sampai 20 persen dari total siswa.

Sementara itu, seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan berharap pengadaan buku penunjang tidak menjadi beban tambahan bagi orang tua.

“Kami tidak keberatan kalau memang anak membutuhkan LKS. Tetapi harganya harus sesuai dan jangan sampai membebani orang tua siswa,” ujarnya.

Wali murid tersebut mengaku membeli 12 buku dengan total biaya Rp144.000. Ia berharap pemerintah dapat memberikan kejelasan terkait mekanisme pengadaan buku penunjang di sekolah negeri.

Publik kini menunggu penjelasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Jember terkait status koperasi yang disebut tidak berbadan hukum, penggunaan fasilitas sekolah untuk fasilitasi penerbit, serta kesesuaian mekanisme tersebut dengan aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan Fixsnews.co.id masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Jember dan pihak terkait.(Sofyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *