Kota PASURUAN-Jatim | Fixsnews.co.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) bergerak cepat merealisasikan pemerataan pembangunan fasilitas publik. Bertempat di kantor kecamatan setempat, Pemkot menggelar agenda strategis Sosialisasi Pekerjaan Infrastruktur Tahun Anggaran (TA) 2026 Kecamatan Panggungrejo, Kamis (18/6/2026).
Forum koordinasi dan transparansi anggaran ini dihadiri langsung oleh Kepala Disperkim Kota Pasuruan, Akung Novajanto, S.T., M.T., Camat Panggungrejo, Imam Hidayat, S.H., Kepala Bidang (Kabid) Perkim, Waluyo, serta seluruh Lurah se-Kecamatan Panggungrejo. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan persepsi pemangku kebijakan di tingkat bawah sekaligus memastikan akuntabilitas pelaksanaan proyek di lapangan.
Dalam pemaparannya, Camat Panggungrejo, Imam Hidayat, S.H., menegaskan bahwa wilayahnya menjadi salah satu fokus akselerasi pembangunan fisik Pemkot Pasuruan pada tahun ini. Sebanyak 8 kelurahan di Kecamatan Panggungrejo dipastikan telah mengunci paket pekerjaan infrastruktur strategis dari pos anggaran TA 2026.
Garis Waktu dan Target Pelaksanaan Proyek (Disperkim):
Kick-off Pengerjaan Fisik: Seluruh paket proyek infrastruktur di 8 kelurahan dijadwalkan mulai dikerjakan secara serentak pada Agustus 2026.
Target Batas Akhir: Proses pengerjaan diwajibkan rampung secara menyeluruh pada Oktober 2026.
Durasi Efektif: Kepala Disperkim mematok target tegas agar durasi pengerjaan selesai tepat waktu dalam jangka rentang waktu maksimal 3 bulan.
Matriks Komitmen Tata Kelola Pelaksanaan Proyek Infrastruktur:
Unsur Otoritas
Peran dan Tanggung Jawab Teknis
Sasaran & Output Kebijakan
Disperkim Kota Pasuruan
Menyediakan fasilitas teknis, pengawasan berkala melalui Kabid Waluyo, dan ruang konsultasi terbuka bagi aparatur kelurahan.
Menjamin mutu bangunan sesuai spesifikasi kontrak dan meminimalkan risiko keterlambatan pengerjaan.
Kecamatan Panggungrejo
Melakukan supervisi wilayah di 8 kelurahan yang mendapatkan paket pekerjaan TA 2026.
Memastikan stabilitas sosial dan kelancaran mobilitas warga selama proyek berjalan.
Pihak Kelurahan (Lurah)
Menjadi jembatan informasi ke masyarakat dan melakukan monitoring harian di lokasi proyek.
Meningkatkan partisipasi warga dalam menjaga hasil pembangunan infrastruktur lokal.
Guna mengantisipasi adanya miskomunikasi teknis atau potensi kendala sosial di lapangan, Kepala Disperkim Kota Pasuruan, Akung Novajanto, S.T., M.T., menegaskan bahwa instansinya menerapkan kebijakan pintu terbuka (open-door policy). Pihak kelurahan maupun masyarakat diminta aktif melakukan konfirmasi langsung ke dinas terkait jika menemui ketidakjelasan.
Pernyataan Tegas Kepala Disperkim Kota Pasuruan:
“Apabila ada hal-hal yang dirasa kurang jelas atau membutuhkan detail teknis terkait pelaksanaan pekerjaan infrastruktur ini, pihak kelurahan di Kecamatan Panggungrejo dipersilakan untuk segera melakukan konfirmasi ke Kantor Disperkim. Kami memfasilitasi penuh seluruh aspek pekerjaan ini demi memastikan pembangunan berjalan transparan, akurat, dan memberikan manfaat optimal bagi warga.”
Melalui koordinasi berlapis antara Disperkim, pihak kecamatan, dan kelurahan, proyek infrastruktur TA 2026 di Kecamatan Panggungrejo ini diharapkan mampu mendongkrak kualitas tata ruang kota dan kenyamanan pemukiman warga. Pemkot Pasuruan berkomitmen agar pengerjaan selama tiga bulan ini berjalan tertib tanpa mengganggu roda perekonomian masyarakat sekitar. (Dilli)


















