Caption:RW 011 Perum Kraton Harmoni Pasuruan disorot karena belum memiliki SK namun tetap menjalankan kebijakan. Muncul dugaan pungli, iuran sepihak, dan penggunaan dana tanpa transparansi.
Pasuruan, Jatim | Fixsnews.co.id -Pengelolaan lingkungan di RW 011 Perum Kraton Harmoni, Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan. Kepengurusan RW disebut belum memiliki Surat Keputusan (SK), namun sejumlah kebijakan tetap dijalankan, disertai dugaan pungutan dan penggunaan iuran warga secara sepihak.
Sekretaris Desa Bendungan, Rohim, menegaskan bahwa hingga kini RW 011 belum memiliki legitimasi administratif.
“SK belum terbit. Artinya belum sah secara administratif dan tidak dibenarkan membuat kebijakan yang mengikat warga,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Meski demikian, di lapangan ditemukan kebijakan tetap berjalan. Salah satunya pemasangan portal perumahan yang disertai penarikan biaya terhadap kendaraan masuk, khususnya dump truk material bangunan. Berdasarkan informasi warga, pungutan mencapai sekitar Rp1 juta hingga Rp1,2 juta.
Sejumlah warga menyatakan keberatan. Budi, warga RT 004, mengaku tidak membayar karena menilai kebijakan tersebut tidak melalui persetujuan warga.
“Saya tidak bayar retribusi. Tidak setuju, sangat memberatkan,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Ia juga menyebut tidak ada kesepakatan menyeluruh di tingkat warga terkait kebijakan tersebut.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa penarikan dana tidak memiliki legitimasi kolektif. Berdasarkan informasi awal, praktik tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Selain itu, penggunaan iuran warga untuk proyek urug lahan juga dipersoalkan. Sejumlah warga menyebut kegiatan tersebut tidak pernah dibahas secara terbuka.
“Kami tidak pernah diajak musyawarah. Tahu-tahu dana sudah dipakai,” ujar salah satu warga.
Di sisi lain, penumpukan sampah di TPS3R turut menjadi sorotan. Warga menilai pengelolaan anggaran tidak transparan karena kebutuhan dasar lingkungan belum tertangani.
Penunjukan Pelaksana Harian (PLH) RW serta kebijakan lain seperti pemecahan RT dan pembentukan paguyuban juga disebut dilakukan tanpa dasar administratif resmi.
Rangkaian temuan ini menunjukkan adanya kebijakan yang berjalan tanpa legitimasi formal, tanpa musyawarah terbuka, dan tanpa transparansi keuangan.
Pemerintah desa mengingatkan bahwa setiap kebijakan di tingkat RW harus memiliki dasar hukum serta persetujuan warga.
“Kalau tidak ada dasar dan kesepakatan, itu berpotensi menjadi masalah hukum,” kata Rohim.
Sejumlah warga kini mendorong audit terbuka terhadap pengelolaan keuangan RW 011 serta penghentian sementara kebijakan yang dipersoalkan. Pelaporan ke pihak berwenang juga mulai dipertimbangkan jika tidak ada klarifikasi resmi.(Dilli)


















