Caption: Tokocrypto menegaskan aset nasabah aman di tengah isu penarikan dana exchange kripto lokal. Dana disimpan terpisah dan diawasi OJK sesuai POJK 2025.
Jakarta, Fixsnews.co.id— Isu penarikan dana dari exchange kripto lokal belakangan ramai diperbincangkan di ruang publik dan media sosial. Isu tersebut memicu kekhawatiran sebagian masyarakat dan investor, terutama terkait potensi terulangnya kasus kolapsnya exchange kripto asal Amerika Serikat, FTX, yang disebabkan oleh penyalahgunaan dana nasabah.
Menanggapi hal tersebut, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menegaskan bahwa kondisi industri aset kripto di Indonesia saat ini sangat berbeda dan jauh lebih aman, sehingga kasus seperti FTX tidak mungkin terjadi di dalam negeri.
“Struktur industri kripto nasional sudah berubah total sejak adanya Bursa, Kliring, dan Kustodian. Exchange seperti Tokocrypto tidak lagi memegang atau mengelola dana nasabah. Kami hanya berfungsi sebagai platform jual-beli aset kripto,” ujar Calvin.
Regulasi Kripto Indonesia Dinilai Lebih Ketat
Calvin menjelaskan bahwa anggapan kasus FTX bisa terulang di Indonesia menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku. FTX beroperasi tanpa lisensi dan di luar pengawasan otoritas keuangan.
“Di Indonesia, seluruh ekosistem kripto kini berada di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Spekulasi yang menyamakan exchange lokal dengan FTX tidak berdasar,” tegasnya.
Dana Nasabah Disimpan Terpisah dan Diawasi OJK
Berdasarkan POJK No. 23 Tahun 2025, industri aset kripto Indonesia kini diatur melalui skema Self-Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari Bursa, Kliring, dan Kustodian. Dalam sistem ini, dana dan aset kripto nasabah disimpan terpisah dari exchange, sehingga tidak dapat digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan.
Adapun struktur ekosistem aset kripto nasional meliputi:
Bursa: PT Central Finansial X (CFX), penyelenggara sistem perdagangan aset kripto
Kliring: Kliring Komoditi Indonesia, sebagai penyimpanan dana rupiah (fiat) nasabah
Kustodian: PT Kustodian Koin Indonesia (ICC), sebagai penyimpanan aset kripto nasabah
Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD): 29 entitas berlisensi OJK, termasuk Tokocrypto
Calvin menambahkan bahwa lembaga kliring dan kustodian berada di bawah pengawasan ketat OJK dan telah berjalan lebih dari satu tahun. Selain itu, terdapat kewajiban rekonsiliasi aset harian untuk memastikan seluruh aset nasabah tercatat secara utuh.
“Jika ditemukan selisih, exchange wajib menambah aset sesuai ketentuan. Skema ini dirancang untuk memperkuat perlindungan konsumen dan meminimalkan risiko penyalahgunaan dana,” jelasnya.
Menanggapi Seruan Penarikan Dana Massal
Terkait imbauan penarikan dana massal dan ajakan beralih ke cold wallet (self-custody), Calvin menilai klaim tersebut tidak tepat jika dikaitkan dengan kondisi regulasi Indonesia saat ini.
“Self-custody adalah pilihan pribadi investor. Namun penting dipahami bahwa exchange kripto berlisensi di Indonesia sudah memiliki sistem perlindungan berlapis, karena exchange tidak memiliki akses langsung terhadap dana maupun aset kripto pengguna,” ujarnya.
Sebagai bentuk transparansi, Tokocrypto juga menyediakan laporan Proof of Reserve yang dapat diakses publik. Laporan ini menunjukkan bahwa aset pengguna tercatat 1:1 dan dilengkapi cadangan tambahan. Aset milik perusahaan dicatat terpisah dan tidak masuk dalam perhitungan Proof of Reserve.
Di tengah dinamika pasar global, Tokocrypto mencatatkan kinerja yang tetap positif. Hingga November 2025, total nilai transaksi di platform ini telah mendekati Rp150 triliun, mencerminkan tingginya partisipasi masyarakat terhadap aset kripto di Indonesia.
“Kami terus berkomitmen menjaga keamanan, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi. Edukasi kepada masyarakat juga penting agar publik tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak akurat,” tutup Calvin.(Ben)


















