Usai Dugaan Tambang Ilegal, Gumuk Lesung Jember Dipastikan Berstatus Objek Duga Cagar Budaya

oleh

Caption: Disporaparbud Jember menegaskan Gumuk Lesung di Desa Purwoasri berstatus Objek Duga Cagar Budaya sejak 2019. Situs ini memiliki temuan arkeologis dan tidak layak ditambang.
JEMBER, Fixsnews.co.id – Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Jember menegaskan kawasan Gumuk Lesung atau Gumuk Lumpang di Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, berstatus Objek Duga Cagar Budaya (ODCB). Penegasan ini disampaikan menyusul aksi massa terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut.

Kepala Disporaparbud Kabupaten Jember, Bobby Arie Sandi, mengatakan Gumuk Lesung telah masuk dalam inventarisasi Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) sejak 2019 berdasarkan hasil temuan arkeologis di lokasi.

“Memang betul yang di Gumuk Lesung atau Gumuk Lumpang itu salah satu yang masuk inventarisir BPCB sejak 2019, dan saat ini statusnya menjadi Objek Duga Cagar Budaya (ODCB),” ujar Bobby saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Menurut Bobby, penetapan status ODCB didasarkan pada sejumlah temuan bernilai sejarah, seperti fragmen batu, batu bata kuno, struktur batu berlubang menyerupai lesung atau alat penumbuk, hingga tumpukan balok-balok batu yang diduga merupakan bagian dari bangunan pada masa lampau.

Temuan-temuan tersebut menjadi dasar inventarisasi oleh BPCB sekaligus memperkuat pentingnya perlindungan terhadap Gumuk Lesung sebagai kawasan yang memiliki nilai sejarah dan budaya.

Bobby juga menyoroti persoalan status kepemilikan lahan yang menjadi pemicu munculnya aktivitas penggalian. Berdasarkan data inventarisasi awal, lahan tersebut tercatat sebagai tanah milik desa.

“Yang perlu jadi atensi, dalam data inventarisir tanah ini statusnya milik desa. Jika ada klaim kepemilikan lain, ini yang harus dijelaskan dulu. Pemerintah desa harus terbuka memeriksa buku gulatersing, buku kerawangan, maupun peta persil,” tegasnya.

Disporaparbud mengimbau pemerintah desa segera memperjelas status hukum lahan agar tidak memunculkan polemik maupun aktivitas yang berpotensi merusak situs bersejarah tersebut.

Sementara itu, aktivitas penggalian yang diduga dilakukan secara ilegal di kawasan Gumuk Lesung telah dihentikan. Pemerintah desa juga telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Disporaparbud Jember turut berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur guna mendorong penanganan lanjutan dan penyelamatan kawasan Gumuk Lesung sebagai situs yang memiliki nilai sejarah dan budaya.

(Sofyan)
JEMBER, Fixsnews.co.id – Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Jember menegaskan kawasan Gumuk Lesung atau Gumuk Lumpang di Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, berstatus Objek Duga Cagar Budaya (ODCB). Penegasan ini disampaikan menyusul aksi massa terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut.

Kepala Disporaparbud Kabupaten Jember, Bobby Arie Sandi, mengatakan Gumuk Lesung telah masuk dalam inventarisasi Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) sejak 2019 berdasarkan hasil temuan arkeologis di lokasi.

“Memang betul yang di Gumuk Lesung atau Gumuk Lumpang itu salah satu yang masuk inventarisir BPCB sejak 2019, dan saat ini statusnya menjadi Objek Duga Cagar Budaya (ODCB),” ujar Bobby saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Menurut Bobby, penetapan status ODCB didasarkan pada sejumlah temuan bernilai sejarah, seperti fragmen batu, batu bata kuno, struktur batu berlubang menyerupai lesung atau alat penumbuk, hingga tumpukan balok-balok batu yang diduga merupakan bagian dari bangunan pada masa lampau.

Temuan-temuan tersebut menjadi dasar inventarisasi oleh BPCB sekaligus memperkuat pentingnya perlindungan terhadap Gumuk Lesung sebagai kawasan yang memiliki nilai sejarah dan budaya.

Bobby juga menyoroti persoalan status kepemilikan lahan yang menjadi pemicu munculnya aktivitas penggalian. Berdasarkan data inventarisasi awal, lahan tersebut tercatat sebagai tanah milik desa.

“Yang perlu jadi atensi, dalam data inventarisir tanah ini statusnya milik desa. Jika ada klaim kepemilikan lain, ini yang harus dijelaskan dulu. Pemerintah desa harus terbuka memeriksa buku gulatersing, buku kerawangan, maupun peta persil,” tegasnya.

Disporaparbud mengimbau pemerintah desa segera memperjelas status hukum lahan agar tidak memunculkan polemik maupun aktivitas yang berpotensi merusak situs bersejarah tersebut.

Sementara itu, aktivitas penggalian yang diduga dilakukan secara ilegal di kawasan Gumuk Lesung telah dihentikan. Pemerintah desa juga telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Disporaparbud Jember turut berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur guna mendorong penanganan lanjutan dan penyelamatan kawasan Gumuk Lesung sebagai situs yang memiliki nilai sejarah dan budaya.

(Sofyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *