Kota Tangerang, Fixsnews.co.id ,-
Sejumlah orang tua atlit renang yang membela Kabupaten Tangerang dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten ke VI yang di gelar di Kota Tangerang pada tanggal 20-29 November 2022 menggelar pertemuan di salah satu restoran siap saji di kawasan BSD Kota Tangsel, Senin (28/11/2022).
Menurut keterangan Ardiyansah Ketua II PRSI Provinsi Banten, pertemuan orang tua atlit yang berkeberatan atas putusan Dewan Hakim Porprov Banten ke VI yang dianggap tidak adil dan berkesan memihak kepada salah daerah dan yang paling menyedihkan mendapat intimidasi di grup WhatsApp.
Para orang tua atlit yang merasa keberatan atas putusan dewan hakim Porprov VI berkumpul dan akan melakukan perlawanan atas putusan tersebut. Para orang tua akan mengambil langkah hukum atas ketidak adilan dan intimidas yang mereka terima.
Doni salah satu orang tua atlit mengatakan dirinya merasa kalau Pengcab PRSI dan KONI Kota Tangsel sangat arogan dan jahat ingin menghacurkan prestasi anak anak kami. Selama ini kami orang tua menunggu Pengcab PRSI dan KONI Kota Tangsel untuk mengadakan seleksi atlet renang yang akan membela Kota Tangsel di Porprov Banten ke VI. Tapi tidak ada seleksi dan dengan arogannya Ketua Pengcab PRSI Kota Tangsel menentukan sendiri atlit renang yang akan bertanding di Porprov Banten.
“Seharusnya pengurus PRSI dan KONI Kota Tangsel nyadar sudah tidak ada pembinaan dan tidak ada sekeksi atlit untuk dikirim ke Porprov Banten, eh tahu tahu mengklaim anak kami sebagai atlit yang yang mutasi tanpa ijin. PRSI dan KONI Kota Tangsel kan tahu yang membuat putra putri kami berprestasi seperti ini bukan atas biaya dari PRSI dan KONI Kota Tangsel. Apakah selama ini mereka membina dan melatih putra-putri kami sehingga menjadi juara ?” Ujar Doni menyesalkan.
Sementara Wahid Ridho Ketua PRSI Kota Tangsel ketika di konfirmasi via WhatsApp mengatakan, “Sesuai dengan keputusan Ketua KONI Banten tersebut di atas, keputusan dewan hakim bersifat final dan mengikat, dan event Porprov ini lexspecialis, dimana mengacu kepada aturan yg dikeluarkan oleh KONI Banten untuk Porprov VI Banten 2022. ”
Sedangkan mengenai orang tua yang akan menempuh jalur hukum terhadap dampak psikis anaknya akibat dibuli dan status status WhatsApp teman temannya dan pemberitaan media yang tidak akurat serta cenderung tendensius, Wahid mengatakan. ” Namun hak parents (orang tua.red) dari atlit yang bersangkutan untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut, sesuai dengan aturan yang berlaku.”
Dihubungi via telepon selulernya, Rabu (30/11/2022) Ketua Umum PRSI Provinsi Banten, Agus Sutisna mengatakan kasus ini menjadi preseden buruk dan menodai Porprov Banten ke VI. Seharusnya Dewan Hakim juga memanggil Panitia Lokal Dan Technical Delegate Cabor Renangnya. Karena masalah mutasi atlit renang ini tidak dapat diselesaikan ditingkat panitia lokal baru diselenggarakan ditingkat dewan hakim.
Dan mengenai orang tua atlit yang akan menempuh jalur hukum atas akibat psikologis yang dialami anaknya ke Pengcab PRSI Kota Tangsel, Agus mempersilahkan saja, itu hak orang tua yang merasa dirugikan.
“Sebenar kalau kita berpikiran positif, atlit yang bertanding di Cabor Renang Porprov VI Banten ini adalah asset Provinsi Banten yang memang sudah perprestasi di tingkat regioanal Banten. Dengan adanya dampak psikologis ini akan mengakibatkan trauma dan anak tidak mau lagi jadi atlit, yang rugi kita sendiri, Provinsi Banten,” tegas Agus Sutisna M.Pd. (by/01)