Caption: Pemkot Tangerang memberikan diskon BPHTB 50% hingga 23 Desember 2025 untuk pemilik sertifikat PRONA, PTSL, dan PTKL yang belum melunasi kewajiban. Program ini mempermudah administrasi pertanahan dan mengurangi beban pembayaran masyarakat.
Tangerang,Fixsnews.co.id- Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan program keringanan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen khusus bagi warga yang belum melunasi BPHTB pada sertifikat program nasional PRONA, PTSL, hingga PTKL.
Program spesial akhir tahun ini menjadi bentuk komitmen Pemkot Tangerang dalam memberikan kemudahan administrasi, mempercepat proses legalitas pertanahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibawa, menjelaskan bahwa stimulus ini diberikan untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan tanah dan bangunan secara lebih ringan.
“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus mempercepat legalitas administrasi pertanahan,” ujar Kiki, Rabu (3/12/25).
Ia menegaskan bahwa diskon BPHTB hanya berlaku hingga 23 Desember 2025, sehingga masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini.
“Kami minta warga tidak menunda. Program ini menjadi bentuk komitmen Pemkot Tangerang dalam memberikan keringanan bagi masyarakat,” lanjutnya.
Proses Pengajuan BPHTB Lebih Mudah
Untuk mengajukan diskon, masyarakat dapat melakukan input BPHTB PRONA/PTSL/PTKL melalui UPT Barat, UPT Timur dan Kantor Bapenda Kota Tangerang.
Seluruh proses pembayaran telah terintegrasi melalui Bank BJB, sehingga layanan berlangsung lebih cepat, mudah, dan transparan.
“Seluruh layanan dipastikan berjalan cepat, mudah, dan terbuka bagi seluruh warga yang memenuhi syarat,” kata Kiki.
Pemkot Tangerang mengajak masyarakat memanfaatkan program keringanan ini agar beban pembayaran lebih ringan, sekaligus mempercepat penyelesaian sertifikat pertanahan.
“Jangan sampai terlewat, diskon BPHTB hanya berlaku sampai 23 Desember. Manfaatkan momen ini untuk menyelesaikan kewajiban BPHTB dengan biaya lebih hemat,” tutupnya.(Awr)


















