Caption: Kejaksaan Agung menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka pemerasan TKA Korea Selatan. KPK mengamankan Rp900 juta dalam OTT di Banten.
Jakarta, Fixsnews.co.id– Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) asal Korea Selatan. Ketiga jaksa tersebut berinisial RV, RZ, dan HMK.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, RV dan RZ merupakan jaksa aktif di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, sedangkan HMK bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Salah satu tersangka, RZ, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (17/12/2025). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp900 juta yang diduga berasal dari praktik pemerasan.
Anang membenarkan adanya OTT KPK di wilayah Kejati Banten dan mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi antarpenegak hukum dalam membersihkan oknum jaksa yang bermasalah.
“Sudah dilakukan koordinasi. Kami menangani perkara ini sejak tanggal 17 dan telah menetapkan tersangka lebih dulu. OTT KPK memperkuat proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujar Anang di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui Kepala Seksi Intelijen Doni Saputra membenarkan bahwa HMK yang ditetapkan sebagai tersangka menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum). Ia menegaskan, HMK tidak terjaring OTT KPK, karena OTT hanya dilakukan terhadap RZ.
“Perkara ini sudah ditangani Kejaksaan Agung dan telah diterbitkan Sprindik. Tersangka jaksa ada tiga, yakni RV, RZ, dan HMK,” jelas Doni.
Dalam perkara pemerasan TKA Korea Selatan ini, total lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
1.Z (Kasubag Daskrimti Kejati Banten)
2.RV (Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten)
3.HMK (Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang)
4.DF (penasehat hukum)
5.MS (penerjemah)
Kelima tersangka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Uang pemerasan tersebut diduga diberikan oleh TA (WNI) dan CL (WNA asal Korea Selatan), yang saat ini berstatus terdakwa dalam perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(red)


















