Hati-Hati! Penipu Gunakan Modus Coretax dan M-Pajak Catut Nama DJP

oleh

Caption: Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan masyarakat waspada penipuan yang mengatasnamakan pejabat DJP. Modus lewat WhatsApp, tautan palsu hingga permintaan transfer uang.

JAKARTA, Fixsnews.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peringatan resmi terkait maraknya penipuan yang mengatasnamakan pejabat dan pegawai DJP. Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada pesan WhatsApp, telepon, atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan instansi pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa berbagai modus baru terus digunakan pelaku untuk menipu wajib pajak.

“DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk komunikasi yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP, terutama yang meminta data pribadi atau transfer uang,” tegasnya dalam keterangan resmi.

DJP mencatat sejumlah latar belakang yang kerap digunakan pelaku, antara lain pemadanan NIK dan NPWP, konfirmasi data perpajakan, implementasi aplikasi Coretax DJP, hingga alasan mutasi atau promosi pejabat DJP.

Adapun modus yang sering digunakan antara lain:

-Mengirim file berformat .apk melalui WhatsApp.

-Mengirim tautan palsu untuk mengunduh aplikasi M-Pajak.

-Meminta pelunasan tagihan pajak melalui pesan pribadi.

-Menawarkan proses pengembalian kelebihan pajak.

-Meminta pembayaran meterai elektronik melalui tautan palsu.

-Menelepon dan meminta transfer uang dengan mengatasnamakan pejabat DJP.

DJP menegaskan tidak pernah meminta wajib pajak mengunduh aplikasi melalui tautan tidak resmi maupun meminta transfer dana secara pribadi.

Jika menerima permintaan mencurigakan, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, email [email protected]
, akun X @kring_pajak, situs resmi pengaduan.pajak.go.id, atau live chat di www.pajak.go.id
.

Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan nomor telepon penipu melalui laman aduannomor.id serta melaporkan konten atau tautan penipuan melalui aduankonten.id. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui aparat penegak hukum.

DJP mengimbau masyarakat tidak membagikan data pribadi, kode OTP, maupun informasi perpajakan kepada pihak yang tidak jelas identitasnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melakukan konfirmasi melalui saluran resmi apabila menerima pesan mencurigakan,” tutup Inge.(ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *