Caption: DJP hapus sanksi administrasi keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2025 hingga 1 bulan setelah jatuh tempo.
Jakarta, Fixsnews.co.id– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak badan yang terlambat membayar dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025, hingga maksimal satu bulan setelah jatuh tempo.
Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 terkait implementasi sistem inti administrasi perpajakan.
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan sehubungan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan dalam rangka penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025, DJP menyampaikan hal sebagai berikut:
Bagi wajib pajak badan, tanggal jatuh tempo untuk:
a. pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025; dan
b. penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2025,
adalah 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas:
a. Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak; dan
b. Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Bagian Tahun Pajak.
Namun, bagi wajib pajak badan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang melakukan:
a. penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2025;
b. pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025; dan/atau
c. pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Y),
setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa relaksasi ini diberikan untuk mendukung kelancaran pelaporan pajak di masa transisi sistem.
“Wajib pajak badan tetap memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan dan melakukan pembayaran PPh Pasal 29 paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak,” ujarnya.
Namun, DJP memberikan kelonggaran. Wajib pajak yang melakukan pembayaran dan pelaporan setelah jatuh tempo hingga satu bulan berikutnya tidak akan dikenai sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga.
Kebijakan ini juga mencakup pelunasan kekurangan pembayaran pajak, termasuk bagi wajib pajak yang memperoleh perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan.
Selain itu, DJP memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan dalam periode relaksasi tersebut.
Dalam hal STP sudah terlanjur diterbitkan, penghapusan sanksi administratif akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.(Ben)


















