10 Hektare Tanah Berem di Jember Dikelola Tanpa Izin, Muncul Akta PPAT Misterius

oleh

Caption:Fenomena janggal di Jember, tanah bantaran sungai diduga berubah menjadi akta PPAT. Dinas SDA akan telusuri dugaan pelanggaran dan pengelolaan lahan tanpa izin.(gambar ilustrasi)


Jember, Jawa Timur | Fixsnews.co.id — Fenomena janggal terjadi di kawasan bantaran sungai di Jember. Sejumlah lahan yang diduga merupakan tanah berem atau sempadan sungai justru telah memiliki akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Padahal, berdasarkan aturan, lahan sempadan sungai termasuk aset negara yang tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan atau dialihkan kepemilikannya.

Fakta di lapangan memunculkan tanda tanya. Setidaknya empat bidang lahan diketahui telah mengantongi akta PPAT, meski belum jelas proses dan waktu penerbitannya.

Seorang warga berinisial N menyebut, sekitar 10 hektare lahan berem juga telah dikelola warga tanpa izin maupun pemberitahuan kepada pihak pengelola sumber daya air.

“Ini jelas aneh. Lahan yang seharusnya dilindungi justru bisa berubah status seolah-olah sah secara administrasi,” ujarnya, Minggu (03/05/2026).

Kondisi ini memicu dugaan adanya kejanggalan dalam proses penerbitan dokumen. Berdasarkan informasi awal, tidak menutup kemungkinan terjadi kelalaian atau dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Dinas Sumber Daya Air (Kosda) wilayah Kecamatan Kencong, Umar Basar, menyatakan akan segera melakukan penelusuran.

Pihaknya berencana memanggil warga dan pengelola lahan untuk dimintai klarifikasi terkait status dan legalitas lahan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius. Penelusuran menyeluruh diperlukan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran yang berpotensi merugikan aset negara dan lingkungan.(Sofyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *