Bareskrim Usut Dugaan Mafia Solar Subsidi di Jember, Truk Tangki Disita

oleh

Caption: Bareskrim Mabes Polri mengusut dugaan mafia solar subsidi di Jember. Gudang milik PT Aulan Jaya di Ajung dan sebuah truk tangki diduga terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi telah disita.

JEMBER, Fixsnews.co.id – Penanganan kasus dugaan penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang sebelumnya menyeret SPBU di Jalan Teuku Umar, Tegal Besar, Jember, kembali menjadi sorotan. Kali ini, puluhan personel dari Bareskrim Mabes Polri dikabarkan menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan BBM bersubsidi di Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, pada Jumat (5/6) malam.

Dalam operasi tersebut, aparat disebut mengamankan sekitar 10 orang yang diduga terkait dengan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Petugas juga memasang garis polisi (police line) di pintu masuk gudang yang diketahui milik PT Aulan Jaya.

Samsul Arifin, warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Menurutnya, puluhan petugas datang menggunakan belasan kendaraan pada malam hari.

“Saya mengetahui ada garis polisi keesokan paginya. Malam sebelumnya memang ada banyak petugas kepolisian datang dengan sekitar 15 mobil,” ujarnya, Minggu (7/6).

Samsul yang juga menjabat sebagai Ketua RT setempat mengaku tidak dilibatkan dalam proses penggerebekan. Ia menjelaskan bahwa gudang tersebut berada di luar wilayah RT yang dipimpinnya, meskipun jaraknya hanya sekitar 50 meter dari rumahnya.

“Gudang itu berada di lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN dan selama ini selalu tertutup,” katanya.

Selain mengamankan sejumlah orang, pemilik gudang yang dikenal dengan panggilan Anang dikabarkan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian setelah para pekerjanya diamankan.

Berdasarkan informasi yang beredar, yang bersangkutan kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, saat sejumlah awak media mendatangi lokasi pada Minggu siang, garis polisi yang sebelumnya terpasang sudah tidak terlihat. Aktivitas di gudang pun tampak kembali berjalan normal dengan beberapa truk keluar masuk area tersebut.

Sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa gudang tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan solar bersubsidi sebelum dijual kembali kepada kalangan industri dengan harga non subsidi di luar wilayah Jember.

Sementara itu, di halaman Satlantas Polres Jember terlihat sebuah truk tangki bernomor polisi AD 9780 LC terparkir. Pada bagian tangki kendaraan tersebut terdapat tulisan yang ditutupi lakban hitam sehingga tidak dapat terbaca dengan jelas.

Praktisi hukum Jember, Mohammad Husni Thamrin, yang saat ini juga menangani perkara dugaan penyimpangan BBM bersubsidi di SPBU Tegal Besar, membenarkan adanya operasi yang dilakukan Bareskrim di Ajung.

“Benar, saya sudah mendatangi lokasi. Saat ini garis polisinya sudah dicopot. Truk tangki non-subsidi yang diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi dan menjualnya ke sektor industri telah disita oleh Bareskrim dan dititipkan di halaman Satlantas Polres Jember,” ujarnya.

Thamrin berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut hingga ke seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemilik usaha maupun pihak yang diduga menerima atau menampung BBM bersubsidi hasil penyimpangan.

“Saya mendengar Wakabareskrim menyatakan akan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat tentu menunggu pembuktian atas komitmen tersebut melalui penegakan hukum yang transparan dan menyeluruh,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Bareskrim Mabes Polri terkait hasil penggerebekan maupun status hukum pihak pihak yang diamankan. (Sofyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *